SUNGAILIAT, AksaraNewsroom.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (15/1).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menjelaskan, Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebelumnya ada sebanyak 16 Raperda, dengan rincian 14 Raperda yang merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD.
Adapun dari tolal 16 Raperda tersebut yang telah disahkan sebanyak 7 Raperda dan telah diilakukan harmonisasi untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.
Iskandar mengatakan, Propemperda tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh sebab itu, lanjut dia, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat daerah,” ujarnya. (*)





















