PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Ahmad Subari atau kerap disapa Acu bersama Eman, yang merupakan bakal calon independen pada pemilihan walikota (Pilkada) setempat untuk jabatan Wali Kota Pangkalpinang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Akibat keputusan itu, kedua pasangan tersebut mengambil langkah untuk melaporkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU mengenai TMS dan akibatnya tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya atau maju Pilkada.
Padahal menurut Acu, kesalahan pengunggahan terjadi karena sistem SILONKADA yang bermasalah. Ia menyebut penguplodan juga dilakukan oleh orang-orang KPU dimana memang penguploadan tidak berhasil.
“Bukan karena kami tidak mau mengupload tetapi dalam satu sisi kesalahan ada disistem SILONKADA sendiri yang mana juga pada sore dihari penguplodan, hadir Komisioner pak Muhammad Maarif dan divisi teknis KPU, bahkan mereka juga mencoba megupload itu dan tidak berhasil, nah jangan sampai kami digagalkan karena sistem,” katanya, Senin (20/5/2024).
Untuk itu kata Acu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Bawaslu agar mendapatkan keadilan, karena bukan murni kesalahan dari pihaknya yang tidak mau meng-upload, tapi memang karena sistem yang error sehingga menghabiskan waktu.
Sedangkan untuk syarat dukungan sendiri, lanjut Acu, pihaknya telah memenuhi syarat dukungan yaitu sebesar 18.500 dukungan, dimana minimal syarat dukungan adalah 16 ribu. Acu menuturkan tidak menerima keputusan TMS dari KPU tersebut.
“Kita punya syarat dukungannya jelas kita punya fisiknya dan juga siap kita upload kurang lebih ada 18.500, dari pihak KPU sendiri memang datang memberikan arahan waktu sore penguplodan itu, namun arahan itu berubah-ubah, jika saja arahan jelas dari sore itu saya rasa semuanya clear,” tuturnya.
Acu berharap, dengan upaya ia untuk melapor ke Bawaslu permasalahan ini dapat diselesaikan dan ia bisa lanjut ketahap berikutnya untuk mencalonkan diri pada Pilkada Kota Pangkalpinang.
“Saat ini Bawaslu akan memverifikasi berkas-berkas yang kita sampaikan, mudah-mudahan dalam dua hari ini mereka akan menyampaikan kepada kami apakah nanti akan terporses atau tidak, kita serahkan mekanisme kepada Bawaslu,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dengan berkas dan bukti yang kami serahkan ini menjadi acuan bagi Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dan benar-benar ditindaklanjuti bukan hanya sekedar seremonial saja, kami datang dan mereka terima dan habis itu selesai tidak ada tindakan dan tindak lanjutnya, tetapi kami ingin ini benar-benar di proses,” ujarnya.
Acu menginginkan pasangan mereka tersebut bisa maju pada Pilkada ini, menurutnya pencalonan ini bukan main-main, karena ada harapan 23 ribu masyarakat yang memberikan dukungannya.
“Kami harapkan dan kami ingin melanjutkan perjalanan kami ini sesuai dengan jaminan dan keinginan masyarakat dan kami harus bertarung, tapi dengan kondisi ini kami merasa dimatikan sepihak dan diputuskan sepihak sepeti ini, padahal kondisi di lapangan mereka melihat sendiri dan ketika terjadi kendala mereka tidak memberikan solusi. Intinya yang kami inginkan keputusan yang telah dikeluarkan KPU dibatalkan dan kami tetap menjadi calon pada Pilkada di Pangkalpinang jalur Independen ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Muhammad Maarif menuturkan sebenarnya dari awal pihaknya menginginkan pihaknya dapat mengupload berapapun dokumen syarat dukungan agar bisa ketemu persoalannya.
“Namun ketika kita konfirmasi ditanggal 13 sampai 14 Mei mereka inginnya mengupload sekaligus, kita bilang berapapun ada diupload dulu jangan menunggu sekaligus, diupload saja,” katanya.****