https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Tak Hanya Ancam Kebebasan Pers Tetapi juga Konten Kreator, Gabungan Organisasi Jurnalis di Babel Tolak RUU Penyiaran

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
21 Mei 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Sejumlah kalangan organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung menyampaikan sikap menolak RUU Penyiaran yang kini sedang dibahas DPR. Pasalnya, tercatat beberapa pasal kontroversial yang dianggap berpotensi memberangus kebebasan pers dan merusak sendi-sendi demokrasi atau ruang publik.

Organisasi pers yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI dan pegiat pers lainnya di Babel, hingga perwakilan HMI dan Walhi Babel menyampaikan orasinya untuk menolak Revisi UU Penyiaran di Kantor DPRD Babel, Senin (21/5/2024).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barlyanto dalam kesempatan itu menyampaikan, mencermati draf RUU Penyiaran (versi Maret 2024), maka AJI menolak draf RUU ini karena banyak pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.

“Seperti ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42  dan Pasal 50B ayat 2c),” jelas Barlyanto.

Selain itu, lanjut dia, kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan Pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36).

“Oleh sebab itu, kami dari AJI Kota Pangkalpinang menolak RUU Penyiaran ini, karena selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikutip dari kompas.com, Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).

Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024).

Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi.

Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya.

Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:

Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).***

Tags: Bangka BelitungDPRKebebasan PersKonten KreatorKontroversialPangkalpinangPersRUU Penyiaran
ShareTweetSend

Related Posts

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Ketimpangan penyerapan produksi bijih timah antara Bangka dan Belitung mendorong Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel),...

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan para pemilik bengkel kendaraan agar tidak lagi menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong...

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

by Hendri J. Kusuma
21 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan...

Load More
Next Post
Kenali Jenis, Persebaran, dan Bahaya Hoaks!

Kenali Jenis, Persebaran, dan Bahaya Hoaks!

Nelayan Desa Rias Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan Berkurang, Limbah Tambak Udang Disinyalir Menjadi Penyebab

Nelayan Desa Rias Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan Berkurang, Limbah Tambak Udang Disinyalir Menjadi Penyebab

Informasi Pj Bupati Bangka Diganti, Budi Utama: Masih Tunggu Surat Resmi

Informasi Pj Bupati Bangka Diganti, Budi Utama: Masih Tunggu Surat Resmi

Terdapat Komisioner KPU Pangkalpinang Ternyata Tolak Tandatangan Penetapan Caleg Terpilih, Bantah Soal Voting Suara

Usai Jalani Sidang di DKPP, Lima Komisioner KPU Pangkalpinang kini Dilaporkan ke Gakkumdu Bawaslu

Bawaslu Babel Benarkan Terima Laporan Mantan PPK Bukit Intan Terhadap KPU Pangkalpinang

Bawaslu Babel Benarkan Terima Laporan Mantan PPK Bukit Intan Terhadap KPU Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

Pembelian Bijih Timah Belitung Terhenti, Yogi Maulana Pertanyakan Pemerataan Penyerapan Produksi

21 Juli 2026
Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

Bengkel Masih Nekat Jual dan Pasang Knalpot Brong? Polda Babel Beri Peringatan

21 Juli 2026
Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

Standar Pelayanan Publik KPU Babel Dikaji, Wartawan hingga Ombudsman Sampaikan Catatan

21 Juli 2026
Satpol PP Pangkalpinang Jadi Bulan-bulanan Warganet! PKL Dinilai Dapat ‘Lampu Hijau’ Berjualan di Trotoar Pusat Kota

Satpol PP Pangkalpinang Jadi Bulan-bulanan Warganet! PKL Dinilai Dapat ‘Lampu Hijau’ Berjualan di Trotoar Pusat Kota

20 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved