PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Reklame maupun baleho para kandidat Pilwako Pangkalpinang tampak mulai marak bertebaran pada ruas jalan dan sudut perkotaan. Tak ketinggalan diantaranya disertai dengan polesan kata-kata yang disinyalir untuk menarik perhatian masyarakat.
Padahal masa atau tahapan kampanye saja kini belum dimulai. Bahkan, diantaranya terlihat beberapa baleho-spanduk terpasang sembarangan atau tanpa mengutamakan keindahan seperti menempel di pepohonan hingga tiang listrik yang dipasang dengan ukuran yang bervariatif.
Menanggapi adanya baleho yang dipasang sembarangan hingga beberapa disertai logo parpol, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan hanya bisa memberikan imbauan.
Penindakan terhadap baleho maupun reklame para bakal calon diklaim belum dapat dilakukan. Alasannya, karena belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
“Namun dalam hal pengawasan baliho bakal calon kepala daerah yang mulai bertebaran di ruang publik, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah,” ujar Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghazali, Jumat (14/6).
“Dalam hal ini belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena saat ini belum ada peserta pemilihan yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Pangkalpinang,” lanjutnya.
- Baca Juga: Tebar Pesona Kandidat Pilwako Pangkalpinang Meski Belum Masa Kampanye, Upaya Tingkatkan Popularitas?

Imam mengatakan bahwa penindakan atas baliho-baliho di ruang publik masih menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan Perda.
“Tentu aturannya soal tata kota, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pilkada, tidak bisa dijangkau. Sehingga kerja sama Bawaslu dengan pemda. Sebab, secara yuridis saat ini belum ada calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan,” ujarnya.
Namun oleh Bawaslu Pangkalpinang, ujar Imam, mengimbau agar bakal calon tertib dan tidak melanggar aturan meski pihaknya tidak dapat melakukan penertiban.
“Bawaslu kota Pangkalpinang mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan”.
Menurut dia jika pemasangan spanduk dan baliho dianggap mengganggu ketertiban umum maka yang dapat melakukan penertiban saat ini adalah Satpol PP Kota Pangkalpinang.
“Kalau memang spanduk dan baliho dianggap menggangu ketertiban umum, maka sekarang masih menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata Imam.
Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom, reklame hingga spanduk kandidat yang muncul ke ruang publik itu erat diindikasikan pasca masing-masing diantara mereka tercatat usai mendaftarkan dirinya ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilkada 2024.(hjk/dd).




















