https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Mantan Kadis ESDM Babel Ini Bantah Setujui RKAB Tambang Liar di Wilayah PT Timah

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo membantah telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) penambangan liar komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.

Suranto melalui penasihat hukumnya, Lauren Harianja mengatakan penambangan ilegal di wilayah (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah terjadi bukan karena kliennya menerbitkan RKAB yang tidak benar.

Menurut dia, RKAB yang diterbitkan hanya dapat dipakai di IUP lima perusahaan smelter dan afiliasinya, sehingga tidak dapat dipakai di IUP PT Timah.

“Perbuatan legalisasi kepada lima smelter tersebut merupakan rekayasa PT Timah untuk melakukan penambangan maupun pembelian biji timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Lauren dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip Aksara.

Dengan demikian, ia menilai perbuatan yang didakwakan JPU kepada Suranto, lima perusahaan smelter dan afiliasinya, serta PT Timah tidak ada hubungannya, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan turut serta.

Lantaran kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan oleh Dinas Bangka Belitung bukan tanggung jawab dari Dinas ESDM, maka kuasa hukum Suranto berpendapat dakwaan JPU yang menyatakan kliennya tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan penambangan liar merupakan keliru dan salah.

“RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM tidak dapat dipakai untuk melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah,” tuturnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Suranto memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum Suranto seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, harus dibatalkan, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Suranto tidak dilanjutkan, membebaskan Suranto dari segala dakwaan, memulihkan hak Suranto dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap kuasa hukum Suranto.

Sebelumnya, Suranto didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi dilakukan Suranto bersama Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Perbuatan korupsi dilakukan tiga terdakwa dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019, Suranto disebutkan menyetujui RKAB periode 2015–2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Lima smelter dimaksud, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB itu seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui pada periode 2015–2019.

Tak hanya itu, Suranto juga diduga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.**

Sumber : ANTARA

Tags: Bangka BelitungESDMIUPKadis ESDMKorupsiPenasehat HukumPersidanganPT Timah TbkRKABTambangTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

Pelaku Jambret di Pangkalpinang Ini Berhasil Diringkus, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

by Hendri J. Kusuma
22 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang...

Kapolda Babel Tegaskan Jangan Beri Ruang Aksi Premanisme

Kapolda Babel Tegaskan Jangan Beri Ruang Aksi Premanisme

by Hendri J. Kusuma
9 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala aktivitas dan tindakan yang melanggar...

Tegas! Polri Akan Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Polri Sampaikan Dukacita

by Hendri J. Kusuma
18 Maret 2025
0

JAKARTA, AksaraNewsroom.Id - Markas Kepolisian Republik Indonesia berduka atas telah gugurnya tiga personel kepolisian saat bertugas melakukan penggerebekan di lokasi...

Load More
Next Post
Pemprov Babel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025

Pemprov Babel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025

Komitmen Implementasikan ESG, PT Timah Tbk Raih Katadata ESG Index Award 2024

Komitmen Implementasikan ESG, PT Timah Tbk Raih Katadata ESG Index Award 2024

Skandal Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Berlanjut, Kali Ini di Cabang Manggar Beltim Setelah Pangkalpinang

Skandal Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Berlanjut, Kali Ini di Cabang Manggar Beltim Setelah Pangkalpinang

BPD Tak Perlu Khawatir, Pemkab Bateng Segera Daftarkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

BPD Tak Perlu Khawatir, Pemkab Bateng Segera Daftarkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tingkatkan Semangat Belajar, Algafry Serahkan Perlengkapan dan Peralatan Sekolah Jenjang SD dan SMP

Tingkatkan Semangat Belajar, Algafry Serahkan Perlengkapan dan Peralatan Sekolah Jenjang SD dan SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Siapkan 1000 Paket Sembako, Warga Antusias Sambangi Bazar Murah Polda Babel di HUT Bhayangkara ke 79

Siapkan 1000 Paket Sembako, Warga Antusias Sambangi Bazar Murah Polda Babel di HUT Bhayangkara ke 79

14 Juni 2025
Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor

Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor

14 Juni 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Melonjak 4,60 Persen di awal Kepemimpinan Hidayat Arsani

Pertumbuhan Ekonomi Babel Melonjak 4,60 Persen di awal Kepemimpinan Hidayat Arsani

13 Juni 2025
Wow! Lahan Bekas Tambang Jadi Wisata Alam, Destinasi Wisata Unik di Bangka Selatan

Wow! Lahan Bekas Tambang Jadi Wisata Alam, Destinasi Wisata Unik di Bangka Selatan

13 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved