PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kepolisian terhadap Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih periode 2024-2029 telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Riza Rahman.
Sebelumnya laporan KDRT tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IS, yang tak lain merupakan istri sah IW, oknum caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih dari Dapil Kabupaten Bangka.
“Benar ada LP no 409/IX/2024 tanggal 11 September 2024, laporan itu dilaporkan oleh IS, dan saat ini masih lidik,” kata AKP Riza Rahman, Jumat (20/9/2024).
Riza menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap IW pada hari Senin mendatang.
“Senin terduga pelaku akan diperiksa, sementara korban/pelapor dan saksi sudah diperiksa sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara IW yang merupkan oknum caleg DPRD Provinsi Babel terpilih ketika dikonfirmasi Aksara Newsroom melalui pesan WhatsApp terkait laporan dan jadwal pemanggilan dirinya itu belum memberikan jawaban.





















