PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID —
Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi alias IW belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Kader PDI Perjuangan ini tak ditahan dengan alasan pelaku dinilai bertindak koperatif.
“Untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat pelaku bersifat koperatif dan masih bisa dimintai keterangan,” kata Wakil Kepala Polresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata, Selasa (1/10/2024).
- Baca Juga: Megawati Sedih Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Namun Kadernya di Babel Dilaporkan Dugaan KDRT
Rendra menyebut, IW sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2024. Sementara, motif terjadi tindak KDRT itu lantaran terjadi cekcok antara pelaku dan korban atau istrinya berinisial IS.
Menurut keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, KDRT tersebut terjadi sudah lebih dari satu kali.
“Luka dari hasil visum tersebut dilakukan dengan tangan kosong, bukan dari benda tumpul. Sudah lebih dari satu kali,” katanya.
“Dimana pelaku ini tidak bisa menahan emosi sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” lanjut Rendra.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Kronologi Dugaan KDRT Dilakukan IW
Kuasa hukum korban, Nina Iqbal mengungkapkan, dugaan tindakan KDRT yang dilakukan IW terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, akan tetapi telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban S juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan IW tersebut.
“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban S.
Nina mengungkapkan bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh IW ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.
“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.
“Bahkan (korban S-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.
Pengacara korban melanjutkan, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku IW dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut. (hjk/dd)