https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Rina Tarol Sebut PT Timah Perusahaan Jual Beli Timah, Perairan Beriga Bergejolak

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
14 Oktober 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –Kekesalan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, tak terbendung terkait gejolak penolakan aktivitas tambang di Perairan Batu Beriga. Puncaknya, masyarakat kembali dihadapkan dengan rencana penambangan di Perairan Beriga, yang dinilai berlarut-larut.

Pada 14 Oktober 2024, puluhan warga dari perwakilan mayoritas nelayan mendatangi gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, menyerukan penolakan rencana beroperasinya tambang di Perairan Beriga.

“Padahal ini sudah menjadi pusat perhatian di kasus 300 Triliun, sudah menjadi perhatian dan sangat dirugikan, tetapi tetap lah tidak sadar para pemimpin kita,” kata Rina saat diwawancarai Aksara Newsroom, seraya menyoroti soal analisis dampak lingkungan alias Amdal IUP di Perairan Beriga.

  • Baca Juga: Tidak Semua Laut Terkandung Timah, Potensi Perairan Beriga Bisa Dikelola dengan Baik

Rina tidak menampik memang persoalan di Perairan Batu Beriga sangat begitu kompleks. Menurut dia tidaklah gampang diputuskan, karena masing-masing memiliki pegangan hukuman atau legalitas.

“Tumpah tindihnya sangat luas biasa,” katanya.

Rina mengatakan secara legalitas hukumnya, PT Timah diketahui memiliki IUP sebagai legalitas melakukan eksplorasi di Perairan Beriga. IUP itu dikeluarkan pada 11 Mei 2011 oleh Bupati Bangka Tengah kala itu. Luasnya mencapai 5.039 hektar.

Ia tak menampik perusahaan yang memiliki IUP maka wajib melakukan penambangan. Namun di sisi lain, Perda Nomor 2 Tahun 2019, tepatnya di Pasal 36 Ayat 3, yang salah satunya Tanjung Beriga yakni dinyatakan wilayah pengembangan perikanan dan budidaya.

“Sebagaimana ayat 1 bahwa budidaya perikanan laut seluas 10 hektare meliputi Pulau Panjang, Pulau Semujur, Pulau Ketawai, Perairan Pulau hingga Perairan Tanjung Beriga. Artinya disini ada untuk perikanan,” kata Rina.

“Timah juga punya IUP yang dikeluarkan oleh Pak Bupati Erzaldi Rosman Djohan, yang keluarkan 11 Mei 2011. Artinya secara hukum itu sah untuk dilaksanakan,” kata dia.

Namun di sisi lainnya, Rina mengaku bingung adanya perbedaan antara luas wilayah tambang pada IUP dan RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020.

Ia memperkirakan luas Perairan Beriga sendiri hanya sekitar 5 ribu hektar.

“Luasnya beda lagi dengan IUP hanya 4 ribu sekian. Dasar RZWP3K ini apa, sebetulnyakan mereka harus mengacu pada IUP,” ungkap Rina

Meski demikian, Rina menyoroti analisis dampak lingkungan alias Amdal penyusunan IUP di Perairan Beriga. Selain tak melihat wujud Amdal itu, ia menyisinyalir, PT Timah tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.

“Timah ini sudahkah melakukan Amdal laut nya. Versi mereka ada, tapi barangnya mana,” ujar Rina.

“Dalam Perpu Nomor 2/2022 bahwa Amdal harus disusun bersama dengan masyarakat. Menurut pernyataan masyarakat tadi mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal. Jadi ini sangat kompleks,” kata dia.

  • Baca Juga: Pro Kontra Soal Tambang di Perairan Batu Beriga, DPRD Babel Bentuk Pansus, Semua Pihak Diminta Menahan Diri

Rina pun menyinggung mega korupsi di sektor tata kelola timah hingga kini masih menjadi pusat perhatian.

“Jadi timah sekarang bukan tambang timah, melainkan PT jual beli timah. Karena kan mereka tidak menambang, sehingga akhirnya mereka tidak bisa mengamankan IUP-nya, IUP nya hanya untuk dijadikan jual beli saja (kepada mitra perusahaan-red),” kata Rina.

Kembali lagi soal IUP di Batu Beriga,
dikatakan Rina, yang berhak mencabut IUP atau IUPK hanya kementerian. Hal itu sebagaimana UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, apabila tidak memenuhi atau melanggar sejumlah ketentuan.

“Atau masyarakat mengajukan gugatan bahwa mereka merasa dirugikan atas lingkungan dan sebagainya, DPRD hanya bisa memfasilitasi saja, namun saya siap mendampingi warga,” ujar Rina.

Disinggung soal RZWP3K, Rina mengaku saat itu dalam penyusunannya bahwa Perairan Beriga sudah zero tambang, termasuk pada perairan yang berada di ujung Bangka Selatan.

“Tapi tiba-tiba masuk ke RZWP3K,” kata Rina, yang mengatakan dirinya kala itu telah mundur dari legislatif karena mencalonkan diri. (hjk/dd)

  • Baca Juga: PT Timah Sampaikan Rencana Penambangan di Perairan Beriga
Tags: Bangka BelitungBangka TengahIUPLautLingkunganNelayanPerairan BerigaPT Timah TbkRina TarolRZWP3KTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Baru Digelar Empat Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya

Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Baru Digelar Empat Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya

by Hendri J. Kusuma
10 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang baru digelar sekitar empat bulan setelah wafatnya, menjadi perhatian dunia....

Empat Mesin Gol Dunia Berebut Golden Boot, Siapa Raja Gol Piala Dunia 2026?

Empat Mesin Gol Dunia Berebut Golden Boot, Siapa Raja Gol Piala Dunia 2026?

by Hendri J. Kusuma
10 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Persaingan menuju gelar Golden Boot Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Dengan turnamen yang menyisakan delapan tim...

Dekranasda Babel Siap Kembangkan Tenun Cual Lebih Variatif

Dekranasda Babel Siap Kembangkan Tenun Cual Lebih Variatif

by Hendri J. Kusuma
10 Juli 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, mengunjungi pusat oleh-oleh dan...

Load More
Next Post
Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Lewat Mobil Sehat PT Timah

Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Lewat Mobil Sehat PT Timah

Pemprov Babel Kawal Aspirasi Masyarakat Beriga

Pemprov Babel Kawal Aspirasi Masyarakat Beriga

Terima Biaya Pengobatan Dari PT Timah, Nurhayati: Siang Malam Saya Berdoa, Semoga Diberi Rejeki untuk Pengobatan Cucu 

Terima Biaya Pengobatan Dari PT Timah, Nurhayati: Siang Malam Saya Berdoa, Semoga Diberi Rejeki untuk Pengobatan Cucu 

Kelola Rumah BUMN Belitung, PT Timah Diharapkan Bisa Terus Tingkatkan Kreativitas Usaha UMKM 

Kelola Rumah BUMN Belitung, PT Timah Diharapkan Bisa Terus Tingkatkan Kreativitas Usaha UMKM 

Erzaldi Rosman Minta Tak Ada lagi Izin Tambak Udang di Area Pertanian Desa Rias, Ini Alasannya

Erzaldi Rosman Minta Tak Ada lagi Izin Tambak Udang di Area Pertanian Desa Rias, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Baru Digelar Empat Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya

Mengapa Pemakaman Ali Khamenei Baru Digelar Empat Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya

10 Juli 2026
Empat Mesin Gol Dunia Berebut Golden Boot, Siapa Raja Gol Piala Dunia 2026?

Empat Mesin Gol Dunia Berebut Golden Boot, Siapa Raja Gol Piala Dunia 2026?

10 Juli 2026
Dekranasda Babel Siap Kembangkan Tenun Cual Lebih Variatif

Dekranasda Babel Siap Kembangkan Tenun Cual Lebih Variatif

10 Juli 2026
Tembus 117 Ton Sehari, DLH Bangka Tengah Ajak Warga Sadar Lingkungan dan Kelola Sampah Dari Rumah

Tembus 117 Ton Sehari, DLH Bangka Tengah Ajak Warga Sadar Lingkungan dan Kelola Sampah Dari Rumah

10 Juli 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved