https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

DKP Sarankan Penambangan Perairan Beriga Dikelola KIP Ketimbang PIP: Masuk 5 Datangnya 100 Ponton

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
22 Oktober 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID — Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bangka Belitung menyarankan rencana aktivitas penambangan di Perairan Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, alangkah baiknya hanya dilaksanakan oleh Kapal Isap Produksi (KIP) ketimbang Ponton Isap Produk alias PIP.

Berkaca dari laporan atau kasus yang terjadi di lapangan diterima oleh berbagai pihak termasuk Tim Pansus dan dianulir DKP, pasalnya penambahan melalui PIP yang dikelola para mitra PT Timah kenyataannya sulit untuk dipantau.

Alasannya lainnya, PIP juga diklaim dikhawatirkan rawan memicu konflik antara masyarakat dengan penambang.

“Kami sudah memohon alat yang digunakan saat itu bukan PIP. Dan di seluruh area pertambangan,” kata Kabid PKP3K DKP Babel, Fhores Ferado, dalam paparannya kepada Pansus Beriga di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (21/10/2024), membenarkan hal itu untuk rencana eksplorasi di Perairan Beriga saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Selasa malam.

“Kami belum pernah menyarankan dengan PIP, karena secara fakta di lapangan seperti yang disampaikan Ketua Pansus Berita, begitu PIP sudah dikeluarkan lima unit, mungkin yang hadir 100 (ponton-red),” ujarnya.

  • Baca Juga: Nestapa Perairan Beriga Hadapi Tambang Laut, Warga: Nelayan Tanjung Sangkar hingga Sungailiat Juga Mencari Ikan Disini

Dia kembali melanjutkan, “Karena kita sudah lihat fakta di lapangan kasih sedikit saja itu udah enggak tahu lagi,” katanya kembali.

Menurut Fhores, namun akan beda persoalannya jika penambangan di laut dilakukan oleh KIP di IUP PT Timah. Dia berujar, Vessel Monitoring System (VMS) wajib dipasang pada setiap kapal isap produksi maupun kapal keruk agar beroperasi sesuai PKKPRL.

“Karena KIP masih mudah dimonitor, karena ada kewajiban untuk memasang VMS,” kata dia.

“Jadi VMS itu harus ada di setiap kapal supaya bisa dimonitor oleh Pusdapal PSDKP,” katanya.

Alasan lainnya kenapa DKP hanya menyarankan penambangan laut baiknya dikelola dengan KIP,  lanju Fhores, KIP maupun kapal keruk sangat terbatas wilayah kerjanya atau untuk lokasi eksplorasi di laut

“Pertimbangan kami selanjutnya kenapa kami menyarankan kapal isap produksi atau kapal keruk karena wilayah kelola atau wilayah yang bisa dieksplorasi itu enggak bakal sampai ke pesisir, sehingga mengurangi konflik dengan masyarakat. (PIP-red) hanya beberapa kilo atau ratusan meter” katanya.

  • Baca Juga: Siaran Pers Ikatan Karyawan Timah Terkait Pro Kontra Beriga: Jangan Adu Domba PT Timah dengan Masyarakat

Fhores menyatakan memang secara legalitas, PT Timah kenyataannya sudah benar, baik itu memiliki IUP dan wilayah tersebut berada di zona tambang. Namun DKP, tak lain dalam pertimbangannya menyarankan eksplorasi hanya dilaksanakan oleh KIP, mengingat berbagai alasan yang telah diungkapkan.

Disi lain, PT Timah pun harus memperhatikan hak-hak masyarakat setempat terhadap pelestarian ekosistem pesisir hingga kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.

“Kami menyarankan KIP dan kami tidak menyarankan PIP, supaya dia bisa agak jauh mainnya tidak dekat dengan masyarakat,” katanya.

  • Baca Juga: Dibalik Pro Kontra Tambang Laut di Desa Batu Beriga, Terselip Keindahan Pantai dan Kaya Tradisinya

Fhores juga menyampaikan dalam kesempatan itu, PT Timah sebagai pemilik IUP bisa melakukan eksplorasi di Perairan Beriga.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Fhores menjelaskan soal Perairan Bariga, yakni Perda RZWP3K mengalokasikan zona tambang di Beriga terlepas prosesnya yang sudah dimulai dari tahun 2017-2020, dimana kesepakatan waktu itu bahwa zona tambang hanya ada di perairan Pulau Bangka mengingat banyak IUP yang masih hidup dan keg tambangnya aktif dan Pulau Belitung zero zona tambang.

“Salah satu lokasi zona tambang itu ada di Laut Desa Beriga, karena sudah seperti itu dan PT Timah mengajukan PKKPRL di wilayah itu, maka cara mengekploitasi Sumber daya tadi yg kita berikan saran agar minimal dampak terhadap lingkungan dan juga ke masyarakat pesisirnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

  • Baca Juga: IUP PT Timah di Perairan Beriga Sudah Ada Sejak 2011, Amdal Menjadi Pertayaan Rina Tarol

Pengelolaan PIP juga sebelumnya sempat disorot sekaligus menjadi perhatian serius oleh Anggota Pansus Beriga, Rina Tarol, yang menilai tata kelola hingga pengamanan aset pada IUP PT Timah di lapangan tidak berjalan baik. Bukan tanpa alasan, ia mencontoh realitas yang tergambarkan seperti di Suka Damai, Bangka Selatan.

“Kami tidak melarang, tapi juga sisakan nelayan untuk mencari kehidupan. Contohnya di Suka Damai, apa yang terjadi, enggak tindakan pengamanan timahnya, lari keluar timahnya, pasang bendera lah, barcode, pakai seragam lah,” kata dia dalam rapat Pansus Beriga yang dihadiri pihak PT Timah, beberapa waktu lalu.

Perairan Beriga Masuk Zona Tambang

Sementara itu Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.

“Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak/ibu, tolong Pak Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa karena dalam proses perencanaan RZWP3K,” katanya.

Ia mengatakan poses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami dinamika yang luar biasa. Sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK, Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.

“Konsep itu sudah luar biasa, tapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontoklah sebagian itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah,” sambungnya.

  • Baca Juga: Sikapi Pernyataan Ketua Ikatan Karyawan Timah, Didit Srigusjaya: Apakah PT Timah Tahu 80 Persen Masyarakat Beriga Menolak

Dalam proses RZWP3K kata dia, dilakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian, analisis dominasi. Sedangka kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran yakni,  peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, data dukung teknis dan kesepakatan forum.

“Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya,” jelasnya.

Menurutnya, luasan kawasan yang diajukan PT Timah bukan semua kawasan, tapi hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona pertambangan.

Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP kata dia bisamengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kawan-kawan di perizinan tidak bisa menolak karena kesesuaian ruangnya sesuai pasal 5 tahun tahun 2001, begitu pas ruangnya, itu zona tambang, KKP akan memprosesnya dalam sistem OSS. Kita tidak mungkin melarang, PT Timah jangan kau isi OSS itu, tidak bisa. Kenapa? Karena perencanaan sesuai. Prinsipnya tidak bisa melarang karena sudah sesuai, kalau tidak sesuai OSS akan menolak, contohnya PT Timah mengajukan di zona pariwisata pasti ditolak,” jelasnya. (hjk/dd).

Tags: Bangka BelitungDKPDPRD BabelIUPKIPKKPMIND IDPansus BerigaPIPPT Timah TbkTimahTINS
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.IDb- Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengolahan Sampah di Smart Room Center Kantor...

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) kembali menggelar penarikan Undian Super Grand Prize dan...

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

by Redaksi Aksara
16 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Di tengah pesatnya perkembangan gaya hidup digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang semakin praktis, PT Bank...

Load More
Next Post
Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang Bahas Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang Bahas Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

Brantas Judi Online di Sektor Perbankan, Ini Upaya Bank Sumsel Babel dengan OJK

Brantas Judi Online di Sektor Perbankan, Ini Upaya Bank Sumsel Babel dengan OJK

IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi untuk Suarakan Aspirasi Rakyat

IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi untuk Suarakan Aspirasi Rakyat

PT Timah Perkuat Komitmen dalam Konservasi Satwa untuk Kelestarian Alam

PT Timah Perkuat Komitmen dalam Konservasi Satwa untuk Kelestarian Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved