PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Ketua Sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya akhirnya angkat bicara dalam menyikapi pernyataan ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) soal polemik rencana penambangan PT Timah Tbk di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pernyataannya Ketua IKT Riki Febriansyah, dirinya menuding anggota yang terlibat didalam Pansus Penambangan Beriga berbicara tanpa berpijak dengan aturan yang ditetapkan, misalnya Perda Zonasi yang mana notabene dibuat oleh lembaga legislatif itu sendiri.
Didit Srigusjaya memaklumi keresahan karyawan PT Timah Tbk melalui ketua IKT Riki Febriansyah soal dinamika rencana penambangan PT Timah Tbk di Batu Beriga.
“DPRD Bangka Belitung tetap menjaga eksistensi PT Timah Tbk. Kita semua tau PT Timah Tbk memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menggerakan ekonomi Bangka Belitung, bahkan pembangunan melalui sumbangan pemasukan untuk negara,” ucap Didit dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/10/24).
Namun untuk dinamika di Batu Beriga, lanjut Didit menjelaskan pihaknya sebagai lembaga legislatif tetap harus mendengarkan semua pihak, karena warga Desa Beriga merupakan warga Bangka Belitung yang punya hak menyampaikan aspirasi, termasuk penolakan.
“Warga Beriga ini sudah turun temurun jadi nelayan, mereka punya hak juga menyampaikan aspirasi karena disitu tempat mereka menyambung hidup keluarga. Bahkan sudah dari nenek moyang mereka,” sebut Didit.
Menurut dia, tentunya hal ini sangat wajar ketika masyarakat nelayan mulai merasa resah dan khawatir akan terjadi kerusakan ekosistem laut akibat adanya rencana aktifitas penambangan.
Dengan demikian kata Didit, masyarakat nelayan mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Babel beberapa waktu lalu dan DPRD merespon dengan membentuk pansus guna mencari jalan keluar yang terbaik.
“Jadi pernyataan ketua IKT soal merasa dibenturkan masyarakat dengan PT Timah Tbk harus diluruskan. Saya jurstru yang bertanya apakah pihak PT Timah Tbk tahu bahwa 80 persen lebih masyarakat Desa Beriga menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” sebutnya.
Didit menegaskan jangan sampai membuat kesan seolah-olah DPRD mengadu domba antara masyarakat dan PT Timah Tbk seperti yang dilontarkan oleh ketua IKT Riki Febriansyah.
“DPRD disini hadir justru mencari format win-win solution agar masyarakat batu Beriga tetap bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai nelayan tanpa terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan, sementara PT Timah juga dapat mendapatkan biji timah sehingga kelangsungan sebagai perusahaan BUMN tetap berjalan,” terang Didit.
Oleh karena itu, sejak dilantik menjadi pimpinan sementara DPRD Babel, dirinya bersama Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal dan didampingi Dir Operasional
Langsung gerak cepat menyambangi kementerian ESDM guna mempercepat legalitas eks kobatin di Merbuk, Pungguk dan Kenari yang mencapai hampir 200 Ha.
Dijelaskannya Didit, kawasan eks kobatin tersebut bisa menjadi opsi alternatif untuk dikelola PT Timah, apalagi cadangannya potensial bahkan lebih besar dari Beriga, ditambah banyak masyarakat yang mendukung.
“Ini format win-win solution yang kami tawarkan, apalagi sekarang informasi yang kami dapat, surat soal legalitas eks kobatin sudah di meja bapak menteri. Jadi kami harapkan PT Timah dapat mengelolanya atas nama negara, bahkan bukan hanya kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari, tapi kawasan eks kobatin lainnya yang masih potensial deposit timah kami ajukan ke ESDM untuk bisa kelola PT Timah Tbk,” ucap Didit.
Selain itu penyataan Riki Febriansyah soal kawasan itu sudah masuk zona pertambangan yang sudah memiliki legalitas AMDAL juga harus diluruskan agar tidak mispersepsi.
“Betul itu produk dari usulan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah waktu itu, namun yang dipertanyakan itu adalah proses AMDAL dibuat sudah memenuhi aturan atau belum,” ujar Didit.
Berdasarkan informasi yang DPRD terima beberapa waktu lalu (audiensi), masyarakat Beriga mengaku tidak pernah dilibatkan, namun disisi lain PT Timah Tbk mengatakan sudah melibatkan masyarakat.
“Yang kita cari bukan siapa salah siapa benar, disinilah fungsi dibentuknya pansus. Nanti mereka akan menghadap ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menindaklanjuti polemik ini dan menggali informasi secar hukum,” tegas Didit.
Jadi kata Didit, ketua IKT jangan berpikir negatif terlebih dahulu, karena ini sudah tugas dan domain DPRD mengawas kebijakan dan biarkan pansus bekerja.
“Bapak Riki bilang kalau DPRD lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, itu betul, sekarang kami sedang bertugas mengawasi kebijakan. Jadi pengawasan disini dari sebelum kebijakan dilaksanakan, saat kebijakan dilaksanakan hingga pasca kebijakan dilaksanakan, DPRD punya hak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” sebutnya.
Ia menyampaikan semua punya versi masing-masing, PT Timah punya versinya, masyarakat Beriga berencana menggugat keberadaan Amdal tersebut, sehingga posisi DPRD di tengah-tengah dan akan melihat kajian hukumnya.
“Harapan DPRD disini mari kita jaga sama-sama agar suasana tetap kondusif, DPRD secepatnya akan mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Soal legalitas eks kobatin juga sudah ada titik terang. Semoga segera dapat dioptimalkan oleh PT Timah,” pungkas Didit. (*)