PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Hasil Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Desa Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah akhirnya disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel, Senin (16/12/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Babel Edy Nasapta dan turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito.
Edy menyampaikan bahwa, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) pada tanggal 16 Oktober 2024 kemarin, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di Desa Batu Beriga, sebagai langkah dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Batu Beriga agar dikaji lagi sehingga menjadi catatan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Babel.
Pahlivi selaku Ketua Pansus berharap Pemerintah Provinsi Kep. Babel selalu melakukan pengawasan dari setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan Sumber Daya Alam, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Tim Pansus DPRD menyampaikan PT Timah tidak melakukan penambangan di Desa Batu Beriga sebelum adanya kesepakatan bersama masyarakat Desa Batu Beriga, sehingga tidak menimbulkan konflik.
Pj Gubernur Babel Sugito mengapresiasi langkah DPRD Provinsi yang telah mengambil inisiatif dengan membentuk panitia khusus untuk menyelami akar masalah secara mendalam dan mencari titik temu di antara berbagai kepentingan.
Pj Gubernur Sugito menilai bahwa rekomendasi yang dihasilkan pansus ini adalah wujud nyata dari upaya bersama untuk menciptakan harmoni antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Saya berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini, mampu menjadi dasar bagi langkah-langkah konkret yang dapat meredakan ketegangan dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujar Pj Gubernur Sugito dalam sambutannya.
Sebelumnya, Dedy Apriandy selaku Plt Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus DPRD terkait IUP PT Timah di Desa Batu Beriga yang berisikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Babel untuk dapat mengambil langkah-langkah konkret dan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dan dijalankan dalam lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan. (*)





















