PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendalami laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Babel, Ferry Jali, yang dilaporkan oleh Herman Susanto alias Aming.
Ketua BK DPRD Babel, Kasbiran, menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap berada dalam koridor kode etik dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut.
Meski sejumlah informasi dan cerita bermunculan dari para pelapor atau Aming, yang merupakan mitra PT Timah TBK, BK DPRD Babel memastikan tak akan mencampuri urusan bisnis maupun pidana.
Ia menyatakan bahwa dari berbagai keterangan yang disampaikan, BK DPRD menyimpulkan ada dua poin utama yang menjadi perhatian.
“Badan Kehormatan ini tidak akan mencampuri urusan bisnis dan pidana. Kami hanya fokus pada pelanggaran kode etik. Di luar itu, kami tidak menggubris,” tegas Ketua BK DPRD Babel setelah menggelar rapat tertutup atas laporan dugaan etik, Jumat (4/7).
Kasbiran menegaskan, BK menyimpulkan ada dua poin utama yang menjadi fokus kajian yang dikumpulkan dari berbagai keterangan yang disampaikan pelapor maupun pihak terkait.
Pertama dijelaskannya, dugaan tuduhan Feri terhadap mitra PT Timah yang disebut melakukan pungutan liar. Kedua, dugaan intervensi Feri kepada KTT WIUP Suka Damai yaitu Sigit.
“Sebenarnya dari banyak cerita yang disampaikan pelapor, kami hanya menyimpulkan dua poin itu. Dua hal inilah yang sedang kami telaah dan cermati, dan kami mencari bukti-buktinya. Jika tidak terpenuhi, maka Feri tidak bisa kita vonis melanggar kode etik. Jika terpenuhi, maka bisa dikatakan melanggar,” tegasnya.
Ia mengatakan namun hingga kini, BK belum dapat menyimpulkan apakah Ferry Jali terbukti melanggar kode etik atau tidak. “Kami masih dalam tahap telaah dan klarifikasi”.
Di sisi lain, BK juga menanggapi berbagai fakta yang diungkap Aming dalam pemeriksaan. Namun menurut BK, ujar Kasbiran, sebagian besar yang disampaikan lebih mengarah ke ranah bisnis, melainkan dianggap bukan etik.
“Pak Aming banyak menyampaikan cerita seperti dugaan penitipan ponton, aktivitas anak buah Ferry di lapangan, hingga tekanan-tekanan. Tapi yang kami telusuri hanya soal tekanan yang dianggap bentuk intervensi. Itu yang sedang kami buktikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, BK DPRD akan menggelar rapat internal untuk menarik kesimpulan dari seluruh rangkaian klarifikasi. “Nanti kesimpulan ini juga akan kami koordinasikan dengan bagian hukum DPRD agar tidak salah dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini akan berjalan adil tanpa memihak siapa pun.
“Insya Allah, keputusan BK akan diambil dalam waktu tidak terlalu lama. Kami meyakini keputusan ini akan seadil-adilnya, tanpa mengabaikan fakta bahwa Saudara Ferry adalah anggota dewan,” kata dia.
Sebelumnya, BK DPRD Babel telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam persoalan itu. Di antaranya Herman Susanto alias Aming selaku pelapor beserta kuasa hukumnya dari kantor hukum Abdul Jalil & Rekan.
Selain itu, Wastam PT Timah Wilayah Selatan turut dipanggil untuk diminta klarifikasi atas masalah tersebut.
BK Tak Tebang Pilih
Aming melalui kuasa hukumnya berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel bersikap profesional dalam menangani laporan tersebut. Pihaknya juga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan resmi, pemeriksaan, dan sidang etik secara transparan.
“Tidak tebang pilih. Jangan karena yang dilaporkan adalah sesama anggota DPRD, lalu tidak dilakukan proses yang terbuka. Lakukan sidang etik secara transparan,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ferry Jali, anggota DPRD Babel, belum merespon soal tindak lanjut proses BK atau adanya jadwal pemanggilan pihak mitra tambang itu.
Sebagaimana diketahui, Ferry sebelum resmi dilaporkan oleh seorang pengusaha tambang timah ke pihak kepolisian. Laporan terhadap anggota DPRD Babel itu buntut pernyataannya soal indikasi pungutan liar di aktivitas penambahan di IUP PT Timah, tepatnya di Laut Suka Damai.
Selain dilapor ke BK DPRD Babel, Ferry dilaporkan ke polisi karena telah dianggap telah memberikan informasi tidak benar hingga mencemarkan nama baik Herman Susanto, yang dikenal sebagai penguasa atau bos tambang di Bangka Selatan itu.
Dikonfirmasi Aksara Newsroom pada beberapa waktu silam, Fery mengaku ikhwal pernyataannya itu atas informasi tentang kesepakatan menyetorkan hasil tambang Rp6 ribu rupiah perkilogram. Unsur setoron yang tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam kemitraan itulah dinilainya terjadi pelanggaran atau pungli.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















