PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, memastikan izin usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan cadangan air persawahan masyarakat, tepatnya di wilayah Desa Pergam–Desa Serdang, hingga kini belum diterbitkan.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Pergam yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung, Selasa (7/10/2025). Rapat itu membahas adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di kawasan sumber air baku dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemis.
“Belum, yang di daerah yang dimaksudkan kawan-kawan di Desa Pergam dan Serdang itu belum ada izin usaha, itukan lebih dari 25 hektare ya,” kata Kartika.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang kini diliputi kekhawatiran akibat pembukaan lahan tersebut. Aktivitas itu dinilai dapat mengancam sumber cadangan air yang menjadi penopang pengairan lebih dari 2.100 hektare sawah di wilayah mereka.
Terkait perizinan, Kartika mengakui bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS) memang terdapat permohonan izin usaha, khususnya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), atas nama salah satu perusahaan dengan lokasi di Desa Pergam.
Namun, permohonan itu masih menunggu hasil kajian Forum Tata Ruang yang diketuai Sekretaris Daerah Bangka Selatan. Jika hasil kajian menyatakan lokasi yang dimohonkan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka permohonan tersebut akan ditolak.
“Nanti PUPR akan mengkaji apakah ini layak diberikan (untuk perkebunan sawit, red) melalui Forum Tata Ruang tadi, akan mengkaji apakah ini sesuai peruntukan ruangnya,” jelasnya. (**)





















