AksaraNewsroom.ID – Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely kembali memasuki babak baru. Polres Lombok Barat dikabarkan telah menetapkan empat tersangka tambahan berinisial SA, PA, DR, dan NU.
Meski demikian, Polisi belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran keempatnya.
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Mapolres Lombok Barat pada Rabu (15/10).
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, membenarkan langkah tersebut. “Untuk gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka,” ujarnya, Rabu (15/10/2025), dikutip dari detik.com.
Amiruddin belum menjelaskan secara rinci mengenai penetapan empat tersangka tersebut. Ia mengatakan, keterangan lebih lengkap akan disampaikan di waktu berikutnya.
“Detailnya akan disampaikan menyusul,” lanjut dia.
Sebelumnya, Polres Lombok Barat, pada Jumat (19/9/2025) menetapkan istri almarhum, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco. Dengan penetapan empat orang ini, total tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco kini menjadi lima orang.
Misteri peran keempat tersangka baru inilah yang kini menjadi sorotan dan ditunggu publik dalam proses hukum selanjutnya atas dugaan keterlibatan hingga motif sesungguhnya (*)





















