https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Rina Tarol Tegaskan SP3AT 512 Warga Tanjung Labu Tak Boleh Ditahan Perusahaan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
20 Januari 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PONGOK, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyoroti serius polemik keberadaan dokumen asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) milik 512 kepala keluarga (KK) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, yang hingga kini tak pernah diperlihatkan kepada pemiliknya.

Rina menegaskan bahwa secara aturan tidak ada hak pihak perusahaan menahan dokumen SP3AT milik masyarakat, terlebih jika dokumen tersebut dijadikan dasar kerja sama pengelolaan tambak udang.

“Kalau benar SP3AT itu atas nama warga, tidak ada dasar hukum perusahaan menahannya. Itu dokumen masyarakat. Desa yang bertanggung jawab atas penerbitannya,” kata Rina Tarol, menanggapi pengaduan warga, Minggu (19/1/2026).

  • Baca Juga: Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Dia menilai kekhawatiran warga sangat beralasan, apalagi muncul informasi bahwa dokumen asli SP3AT tersebut disebut-sebut disimpan sepihak oleh perusahaan di Jakarta, melainkan bukan di tangan pemilik hak atau pemerintah desa.

Rina Tarol juga menyoroti kekhawatiran warga terkait dugaan penyalahgunaan SP3AT dijadikan semacam jaminan. “Indikasi ini harus ditelusuri serius. Jangan sampai hak masyarakat disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ujarnya.

Ia meminta perusahaan bersikap terbuka dengan menunjukkan dan mengembalikan dokumen SP3AT kepada masyarakat atau setidaknya menyerahkannya ke pemerintah desa sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Rina memastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi langsung dan mendorong Pemerintah Daerah segera turun tangan.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Bahkan bila perlu, kita pertimbangkan audit BPK agar semuanya terang,” ungkap dia.

Rina mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap dokumen penting dan tidak mudah menandatangani atau menyerahkan surat tanpa kejelasan hukum.

“Masyarakat jangan sampai kembali menjadi korban,” katanya.

  • Baca Juga: Warga Tanjung Labu Pertanyakan Keberadaan SP3AT 512 KK Pasca Jadi Dasar Kerja Sama Tambak Udang

Keluhan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh warga Tanjung Labu kepada Rina Tarol. Salah seorang warga, Dodi, mengatakan masyarakat sejak awal hanya menerima salinan fotokopi SP3AT, sementara dokumen asli tak pernah diperlihatkan.

“Kami dijanjikan 2 persen hasil panen tambak. Tapi sampai sekarang, dokumen asli SP3AT itu belum pernah kami lihat,” ujar Dodi kepada Aksara Newsroom, Sabtu (18/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kecemasan di tengah warga, terlebih setelah mencuat berbagai kasus dugaan mafia lahan dan SP3AT fiktif di wilayah Lepar Pongok.

“Kalau surat atas nama kami tapi tidak kami pegang, kami khawatir disalahgunakan,” ujarnya.

Dodi mengungkapkan, setiap kali warga menanyakan keberadaan dokumen asli SP3AT kepada pihak perusahaan tambak udang PT Bukit Lepar Sejahtera, jawaban yang diterima selalu sama bahwa dokumen disimpan di kantor perusahaan di Jakarta atau dalam deposit box.

  • Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading

Mantan Kepala Desa Tanjung Labu periode 2016–2022, Rusli, membenarkan bahwa penerbitan SP3AT tersebut difasilitasi pihak desa sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan tambak udang.

“Ya, difasilitasi desa. Totalnya ada 512 KK. Salinan SP3AT kami terima tahun 2021 bersamaan dengan perjanjian awal kerja sama,” kata Rusli.

Ia menjelaskan, setiap KK tercatat menguasai sekitar setengah hektare lahan, dengan skema kerja sama melalui BUMDes, bukan jual beli lahan.

“Bagi hasilnya 2 persen dari hasil panen atau penjualan. Tapi memang sampai akhir saya menjabat, dokumen asli SP3AT belum pernah diperlihatkan ke desa maupun warga,” akunya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Labu, Supianto, juga mengaku belum pernah melihat dokumen asli SP3AT tersebut.

“Aslinya, kata perusahaan, disimpan di deposit box. Terakhir kami tanyakan, jawabannya masih sama: di kantor Jakarta,” ujar Supianto.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut murni pengelolaan tambak udang, bukan transaksi jual beli lahan. Pembagian hasil baru direalisasikan pada pertengahan 2025, dengan pembayaran terakhir pada Oktober 2025, melalui BUMDes dan dibagikan tunai kepada 512 KK.

“Setiap panen BUMDes wajib hadir supaya tahu hasilnya. Tapi soal dokumen SP3AT, sampai sekarang belum jelas,” katanya.

Respons Pihak Terafiliasi Perusahaan

Salah seorang pihak yang disebut terafiliasi dengan PT Bukit Lepar Sejahtera, Roso akhirnya merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Aksara Newsroom. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail terkait keberadaan dokumen asli SP3AT.

“Ya Pak, di desa kan ada BUMDes. Jadi sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak perusahaan melalui BUMDes,” ujarnya singkat melalui pesan kepada Aksara Newsroom.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan teknis terkait pengelolaan dokumen SP3AT tersebut.
“Kalau soal ini, saya masuk ke perusahaan ini dan saya tidak pernah tahu hal itu. Yang saya tahu, perusahaan hanya bekerja sama dengan warga Desa Tanjung Labu, dan pengurus kerja samanya berasal dari pihak desa melalui BUMDes,” katanya.

Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K

Tags: AduanBangka BelitungBangka SelatanJaminanKadesLahanRina TarolSP3ATTambak Udang
ShareTweetSend

Related Posts

8 Hektar Hutan Lindung di Belilik Bateng Habis Dibabat, KPHP: Penebang Ngaku Cuma Ngambil Upah

8 Hektar Hutan Lindung di Belilik Bateng Habis Dibabat, KPHP: Penebang Ngaku Cuma Ngambil Upah

by Hendri J. Kusuma
12 Februari 2026
0

NAMANG, AksaraNewsroom.ID - Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan telah dibatat hingga gundul. Lokasinya berada...

Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen

Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen

by Hendri J. Kusuma
12 Februari 2026
0

BANGKA, AksaraNewsroom.ID - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung kembali dipertanyakan. Sorotan ini mencuat seiring 'kasak-kusuk'...

Dua Pangkalan Gas di Bangka Disita Terkait Pengoplosan LPG 3 Kg

Dua Pangkalan Gas di Bangka Disita Terkait Pengoplosan LPG 3 Kg

by Hendri J. Kusuma
12 Februari 2026
0

SUNGAILIAT, AksaraNewsroom.ID - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menyegel dua pangkalan gas di Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan...

Load More
Next Post
Sentuh Warga Kurang Mampu, PT Timah Tbk Wujudkan 11 Rumah Layak Huni

Sentuh Warga Kurang Mampu, PT Timah Tbk Wujudkan 11 Rumah Layak Huni

Lulusan SMP Kelapa Kampit yang Kini Jadi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Kembali Menyapa Kampung Halaman

Lulusan SMP Kelapa Kampit yang Kini Jadi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Kembali Menyapa Kampung Halaman

Pertamina Telusuri Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Tanjung Labu, Dorong Disalurkan Tanpa Perantara

Pertamina Telusuri Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Tanjung Labu, Dorong Disalurkan Tanpa Perantara

PT Timah Tbk Distribusikan 10.366 Paket Sembako di Babel–Kepri

PT Timah Tbk Distribusikan 10.366 Paket Sembako di Babel–Kepri

Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang

Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
8 Hektar Hutan Lindung di Belilik Bateng Habis Dibabat, KPHP: Penebang Ngaku Cuma Ngambil Upah

8 Hektar Hutan Lindung di Belilik Bateng Habis Dibabat, KPHP: Penebang Ngaku Cuma Ngambil Upah

12 Februari 2026
Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen

Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen

12 Februari 2026
Dua Pangkalan Gas di Bangka Disita Terkait Pengoplosan LPG 3 Kg

Dua Pangkalan Gas di Bangka Disita Terkait Pengoplosan LPG 3 Kg

12 Februari 2026
Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal di Batu Rusa Digerebek, Polda Babel Sita 300 Kg Balok Timah

Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal di Batu Rusa Digerebek, Polda Babel Sita 300 Kg Balok Timah

12 Februari 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved