PONGOK, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyoroti serius polemik keberadaan dokumen asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) milik 512 kepala keluarga (KK) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, yang hingga kini tak pernah diperlihatkan kepada pemiliknya.
Rina menegaskan bahwa secara aturan tidak ada hak pihak perusahaan menahan dokumen SP3AT milik masyarakat, terlebih jika dokumen tersebut dijadikan dasar kerja sama pengelolaan tambak udang.
“Kalau benar SP3AT itu atas nama warga, tidak ada dasar hukum perusahaan menahannya. Itu dokumen masyarakat. Desa yang bertanggung jawab atas penerbitannya,” kata Rina Tarol, menanggapi pengaduan warga, Minggu (19/1/2026).
Dia menilai kekhawatiran warga sangat beralasan, apalagi muncul informasi bahwa dokumen asli SP3AT tersebut disebut-sebut disimpan sepihak oleh perusahaan di Jakarta, melainkan bukan di tangan pemilik hak atau pemerintah desa.
Rina Tarol juga menyoroti kekhawatiran warga terkait dugaan penyalahgunaan SP3AT dijadikan semacam jaminan. “Indikasi ini harus ditelusuri serius. Jangan sampai hak masyarakat disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ujarnya.
Ia meminta perusahaan bersikap terbuka dengan menunjukkan dan mengembalikan dokumen SP3AT kepada masyarakat atau setidaknya menyerahkannya ke pemerintah desa sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Rina memastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi langsung dan mendorong Pemerintah Daerah segera turun tangan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Bahkan bila perlu, kita pertimbangkan audit BPK agar semuanya terang,” ungkap dia.
Rina mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap dokumen penting dan tidak mudah menandatangani atau menyerahkan surat tanpa kejelasan hukum.
“Masyarakat jangan sampai kembali menjadi korban,” katanya.
- Baca Juga: Warga Tanjung Labu Pertanyakan Keberadaan SP3AT 512 KK Pasca Jadi Dasar Kerja Sama Tambak Udang
Keluhan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh warga Tanjung Labu kepada Rina Tarol. Salah seorang warga, Dodi, mengatakan masyarakat sejak awal hanya menerima salinan fotokopi SP3AT, sementara dokumen asli tak pernah diperlihatkan.
“Kami dijanjikan 2 persen hasil panen tambak. Tapi sampai sekarang, dokumen asli SP3AT itu belum pernah kami lihat,” ujar Dodi kepada Aksara Newsroom, Sabtu (18/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kecemasan di tengah warga, terlebih setelah mencuat berbagai kasus dugaan mafia lahan dan SP3AT fiktif di wilayah Lepar Pongok.
“Kalau surat atas nama kami tapi tidak kami pegang, kami khawatir disalahgunakan,” ujarnya.
Dodi mengungkapkan, setiap kali warga menanyakan keberadaan dokumen asli SP3AT kepada pihak perusahaan tambak udang PT Bukit Lepar Sejahtera, jawaban yang diterima selalu sama bahwa dokumen disimpan di kantor perusahaan di Jakarta atau dalam deposit box.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Mantan Kepala Desa Tanjung Labu periode 2016–2022, Rusli, membenarkan bahwa penerbitan SP3AT tersebut difasilitasi pihak desa sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan tambak udang.
“Ya, difasilitasi desa. Totalnya ada 512 KK. Salinan SP3AT kami terima tahun 2021 bersamaan dengan perjanjian awal kerja sama,” kata Rusli.
Ia menjelaskan, setiap KK tercatat menguasai sekitar setengah hektare lahan, dengan skema kerja sama melalui BUMDes, bukan jual beli lahan.
“Bagi hasilnya 2 persen dari hasil panen atau penjualan. Tapi memang sampai akhir saya menjabat, dokumen asli SP3AT belum pernah diperlihatkan ke desa maupun warga,” akunya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Labu, Supianto, juga mengaku belum pernah melihat dokumen asli SP3AT tersebut.
“Aslinya, kata perusahaan, disimpan di deposit box. Terakhir kami tanyakan, jawabannya masih sama: di kantor Jakarta,” ujar Supianto.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut murni pengelolaan tambak udang, bukan transaksi jual beli lahan. Pembagian hasil baru direalisasikan pada pertengahan 2025, dengan pembayaran terakhir pada Oktober 2025, melalui BUMDes dan dibagikan tunai kepada 512 KK.
“Setiap panen BUMDes wajib hadir supaya tahu hasilnya. Tapi soal dokumen SP3AT, sampai sekarang belum jelas,” katanya.
Respons Pihak Terafiliasi Perusahaan
Salah seorang pihak yang disebut terafiliasi dengan PT Bukit Lepar Sejahtera, Roso akhirnya merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Aksara Newsroom. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail terkait keberadaan dokumen asli SP3AT.
“Ya Pak, di desa kan ada BUMDes. Jadi sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak perusahaan melalui BUMDes,” ujarnya singkat melalui pesan kepada Aksara Newsroom.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan teknis terkait pengelolaan dokumen SP3AT tersebut.
“Kalau soal ini, saya masuk ke perusahaan ini dan saya tidak pernah tahu hal itu. Yang saya tahu, perusahaan hanya bekerja sama dengan warga Desa Tanjung Labu, dan pengurus kerja samanya berasal dari pihak desa melalui BUMDes,” katanya.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















