PONGOK, AksaraNewsroom.ID – Ratusan warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, mempertanyakan keberadaan dokumen asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) yang disebut menjadi dasar kerja sama lahan dengan perusahaan tambak udang PT Bukit Lepar Sejahtera.
Kekhawatiran itu mencuat karena hingga kini warga mengaku belum pernah melihat dokumen asli SP3AT yang mengatasnamakan 512 kepala keluarga (KK). Setiap kali dipertanyakan, warga mengaku justru mendapat penjelasan bahwa dokumen tersebut disimpan perusahaan di Jakarta.
Keresahan warga semakin menguat karena persoalan ini mencuat di tengah masifnya kasus dugaan mafia lahan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, terkait penerbitan SP3AT fiktif di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.
Salah seorang warga, Dodi, menyebutkan bahwa sejak awal kerja sama, masyarakat dijanjikan bagi hasil sebesar 2 persen dari setiap panen tambak udang. Namun, dokumen yang diterima warga hingga saat ini hanya berupa salinan fotokopi.
“Dari awal kami dijanjikan 2 persen hasil panen. Tapi sampai hari ini, dokumen asli SP3AT itu belum pernah kami lihat,” ujarnya kepada Aksara Newsroom, Sabtu (18/1/2026).
Dirinya tak menampik situasi tersebut membuat sebagian warga khawatir kasus serupa bisa kembali terulang, terutama ketika dokumen asli SP3AT yang disebut berjumlah 512 KK tidak berada di tangan pemilik nama.
Ia mengungkap disaat warga mempertanyakan keberadaan dokumen asli tersebut kepada pihak perusahaan, mereka justru mendapat jawaban bahwa SP3AT asli disimpan di deposit box di kantor perusahaan di Jakarta.
Mantan Kepala Desa Tanjung Labu periode 2016-2022, Rusli, membenarkan penerbitan SP3AT tersebut difasilitasi oleh pihak desa sebagai bagian dari skema kerja sama tambak udang.
“Ya, difasilitasi pihak desa. Totalnya 512 KK. Kami menerima salinan SP3AT pada tahun 2021, bersamaan dengan perjanjian awal skema kerja sama dan bagi hasil,” kata Rusli dikonfirmasi Aksara Newsroom.
Ia menjelaskan bahwa setiap kepala keluarga tercatat menguasai setengah hektare lahan atas nama warga.
“Skemanya bukan jual beli, tapi kerja sama melalui BUMDes dengan perusahaan. Bagi hasilnya 2 persen dari hasil atau penjualan setiap panen,” ujarnya.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Rusli mengakui hingga akhir masa jabatannya, dokumen asli SP3AT belum pernah diperlihatkan kepada warga maupun pemerintah desa.
“Yang ada itu baru bentuk salinan. SP3AT itu terbit sebelum tambak berjalan, tapi aslinya kami dan warga belum pernah lihat,” ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Labu, Supianto, membernarkan juga bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum pernah melihat dokumen asli SP3AT.
“Aslinya, kata pihak perusahaan, disimpan di deposit box. Terakhir kami tanyakan lagi, mereka bilang ada di kantor Jakarta,” kata Supianto.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan transaksi jual beli lahan, melainkan kerja sama pengelolaan tambak udang.
“Saya waktu itu masih anggota BPD, sekarang ketua. Sampai hari ini kami tetap mempertanyakan keberadaan dokumen asli itu,” ujarnya.
Menurut Supianto, realisasi pembagian hasil baru diterima warga pada pertengahan tahun 2025, dengan pembayaran terakhir pada Oktober 2025. Sistem pembagian dilakukan melalui BUMDes dan dibagikan secara tunai kepada 512 KK.
“Setiap kali panen, BUMDes wajib hadir untuk mengetahui hasilnya. Uangnya dibagikan ke warga sesuai porsi 2 persen,” katanya.
Saat ini, kata Supianto, aktivitas tambak masih berjalan secara parsial, dan warga berharap ada kejelasan status dokumen SP3AT agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Supianto mengungkapkan, warga berharap Anggota DPRD Babel Rina Tarol dapat membantu mendorong kejelasan keberadaan dokumen tersebut.
“Ketakutan orang itu kalau dokumen ini diagunkan di bank. Kami memang belum melapor ke aparat penegak hukum, tapi sudah beberapa kali mempertanyakan langsung ke perusahaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bukit Lepar Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dokumen asli SP3AT tersebut. Salah seorang yang disebut-sebut penanggung jawab perusahaan belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan Aksara Newsroom.
Menyikapi keluhan warga terkait pengelolaan SP3AT, Rina Tarol menegaskan bahwa secara aturan tidak ada hak pihak perusahaan untuk menahan dokumen asli SP3AT milik masyarakat. Ia menilai kekhawatiran warga sangat beralasan apabila dokumen tersebut disimpan sepihak tanpa kejelasan.
“Kalau memang benar seperti yang disampaikan warga, tidak ada dasar perusahaan menahan SP3AT. Itu dokumen masyarakat. Desa yang bertanggung jawab atas SP3AT tersebut,” kata Rina Tarol.
Ia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan SP3AT yang diduga dijadikan jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tambak udang. Menurutnya, indikasi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi merugikan masyarakat.
“Indikasinya ada dugaan SP3AT dijadikan jaminan KUR tambak udang. Ini yang membuat masyarakat khawatir, jangan sampai hak mereka disalahgunakan,” ujarnya.
Rina Tarol meminta pihak perusahaan untuk bersikap terbuka dengan menunjukkan dokumen SP3AT yang dimaksud serta mengembalikannya kepada masyarakat pemilik hak.
“Kita minta perusahaan menunjukkan SP3AT-nya dan dikembalikan ke masyarakat. Kenapa sertifikat asli tidak ditunjukkan dan tidak dibagikan? Kalau khawatir, serahkan saja ke pihak desa untuk disimpan,” katanya.
Lebih lanjut, Rina Tarol menyatakan akan memanggil pihak perusahaan guna meminta klarifikasi secara langsung. Ia juga mendorong Pemerintah Daerah agar tidak tinggal diam dan segera menyikapi persoalan tersebut secara serius.
“Kita akan coba panggil pihak perusahaannya. Pemda juga harus menyikapi hal ini, tidak bisa dibiarkan. Bahkan, bila perlu, kita pertimbangkan untuk meminta audit BPK atas persoalan ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rina Tarol turut menyinggung maraknya kasus mafia lahan yang belakangan terungkap dan menyeret sejumlah aktor. Ia menilai persoalan tumpang tindih lahan di wilayah Lepar Pongok harus diselesaikan secara menyeluruh dan transparan.
“Kita minta persoalan-persoalan yang ada di Lepar Pongok, terutama tumpang tindih lahan, diselesaikan sampai benar-benar clear,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Rina Tarol mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi tawaran maupun permintaan dokumen oleh pihak mana pun.
“Saya minta warga jangan gampang menyetujui, menandatangani, atau menyerahkan surat-surat penting, baik kepada pemerintah desa maupun pihak perusahaan, sebelum semuanya jelas,” pungkasnya.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















