PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penetapan kembali Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Belitung sebagai bandara internasional dinilai belum sejalan dengan kesiapan infrastruktur pendukung. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta menyebut status internasional tidak boleh berhenti sebatas keputusan administratif tanpa diiringi komitmen nyata pembangunan fasilitas dan rencana pengembangan yang jelas.
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin sebelumnya resmi kembali menyandang status Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Namun hingga kini, progres penguatan infrastruktur dan fasilitas pendukung bandara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Status bandara internasional tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Harus ada langkah konkret dan keseriusan dalam pemenuhan fasilitas sesuai standar internasional,” kata Edi Nasapta, Minggu (1/2/2026).
Ia menilai, sebagai bandara internasional, H.A.S. Hanandjoeddin wajib memiliki terminal internasional yang representatif dan terpisah, fasilitas CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) yang permanen dan terintegrasi, serta peningkatan runway, taxiway, dan apron sesuai standar keselamatan penerbangan internasional (ICAO).
Tak hanya itu, peningkatan sistem navigasi, keamanan dan keselamatan penerbangan, fasilitas pelayanan penumpang internasional, hingga terminal kargo internasional juga menjadi kebutuhan mendesak guna menopang sektor pariwisata, investasi, dan logistik daerah.
“Tanpa fasilitas yang memadai, maskapai internasional tidak akan memiliki kepastian teknis maupun bisnis untuk membuka rute langsung ke Belitung. Akibatnya, status internasional bandara tidak akan berdampak maksimal bagi perekonomian daerah,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembangunan fasilitas bandara berpotensi menghambat arus investasi serta melemahkan posisi Belitung sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional yang telah lama ditetapkan pemerintah pusat.
“Belitung sudah diproyeksikan sebagai kawasan strategis pariwisata. Sangat disayangkan jika peluang besar ini tidak dimanfaatkan secara optimal karena lemahnya komitmen pengelolaan bandara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata, hingga Kementerian Investasi/BKPM, guna memperoleh kejelasan arah kebijakan serta pengembangan Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin.
Selain itu, DPRD juga akan meminta penjelasan langsung dari PT Angkasa Pura terkait rencana induk pengembangan bandara, timeline pembangunan fasilitas, skema pendanaan, hingga kesesuaian pengelolaan bandara dengan status internasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bandara internasional adalah instrumen strategis negara. Belitung tidak membutuhkan status semata, tetapi membutuhkan keberanian dan keseriusan untuk membangun,” pungkas Edi Nasapta. (*)
Wali Kota Pangkalpinang Dukung Perluasan Akses Keadilan, 393 Posbankum Hadir di Babel
AksaraNewsroom.ID - Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum)...





















