AksaraNewsroom.ID – DPRD Kabupaten Bangka Tengah menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (31/3/2026).
LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebagai dasar penyusunan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Menurut Algafry, penyampaian LKPJ dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan program pembangunan yang telah ditetapkan melalui APBD Tahun 2025 sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional kepada DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD 2025 difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan efisiensi anggaran, serta optimalisasi pelayanan publik agar pembangunan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain memaparkan capaian penyelenggaraan pemerintahan selama 2025, Algafry juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan “Bangka Tengah Maju” untuk periode 2025–2030.
Visi tersebut ditopang tiga pilar utama, yakni peningkatan daya saing ekonomi daerah, pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Mengakhiri penyampaiannya, Algafry menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparatur sipil negara (ASN), dan seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan selama 2025.
Usai rapat paripurna, dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum dewan menyampaikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.





















