AksaraNewsroom.ID – Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat. Sejumlah persoalan mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, proses perizinan hingga kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan menjadi sorotan.
Dalam audiensi di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026), sejumlah masyarakat setempat menyampaikan keberatan terhadap lokasi pembangunan pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman.
Selain dampak sosial, Ketua BPD Desa Puput, Yongki, turut menyampaikan sikap terkait polemik tersebut. Ia meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan pendekatan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap pemerintah desa.
“Khusus untuk direksi PT BTS, jangan sampai ada upaya menyogok pihak BPD agar berpihak kepada perusahaan. Kami dipilih masyarakat untuk menjaga desa, bukan untuk memihak salah satu pihak,” ungkap Yongki.
Menurutnya, BPD memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. “Jangan sampai kami dianggap berpihak kepada perusahaan dan akhirnya masyarakat memandang kami sebelah mata,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlevi secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian ulang terhadap seluruh proses pembangunan PT Bangka Tengah Sawitindo.
“Kesimpulan saya, persoalan ini perlu kita dalami. Ini seolah-olah sudah mendapatkan izin. Kesimpulan saya ini perlu kita dalami. Jagan sampai jadi preseden buruk di Babel,” katanya.

Pahlevi mengungkapkan, sebab persoalan pembangunan pabrik tersebut sebelumnya sudah menjadi aspirasi masyarakat sejak akhir 2025. Lanjut dia, Komisi I DPRD Babel bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Januari 2026.
“Pertama, masyarakat meminta agar lokasi pabrik digeser sekitar 2 kilometer dari kawasan pemukiman atau dari titik pembangunan saat ini. Kedua, meminta agar pihak perusahaan dipanggil untuk duduk bersama dengan masyarakat,” ujar Pahlevi, dalam forum itu.
Pahlevi meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian ulang terhadap seluruh proses pembangunan PT Bangka Tengah Sawitindo.
“Kesimpulan saya, persoalan ini perlu kita dalami. Ini seolah-olah sudah mendapatkan izin. Kesimpulan saya ini perlu kita dalami. Jagan sampai jadi preseden buruk di Babel,”
Pahlevi mempertanyakan bahwa pernyataan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang menyebut belum mengeluarkan izin terkait pembangunan pabrik tersebut. Sebab, menurutnya, pembangunan industri tidak mungkin berjalan tanpa adanya proses administrasi tertentu.
“Saya melihat ada inkonsistensi. Pemkab mengatakan belum mengeluarkan izin apa pun, padahal proses ini sudah berjalan sejak 2024. Tidak mungkin perusahaan mendapatkan OSS dari BKPM tanpa ada catatan prosesnya,” katanya.
Ia meminta Pemkab Bangka Tengah melakukan kajian menyeluruh agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan investasi di Bangka Belitung.
“Jangan mengatakan kami belum mengeluarkan apa-apa. Sudah ada RDP berulang kali, masyarakat terus menyampaikan keluhan. Jangan membuat masyarakat bingung,” singgung Pahlevi.
Pahlevi meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian ulang terhadap seluruh proses pembangunan PT Bangka Tengah Sawitindo.
“Kesimpulan saya, persoalan ini perlu kita dalami. Ini seolah-olah sudah mendapatkan izin. Kesimpulan saya ini perlu kita dalami. Jagan sampai jadi preseden buruk di Babel,”
Pahlevi juga mengaitkan persoalan PT BTS dengan kasus lain yang pernah terjadi di Bangka Tengah, khususnya terkait konflik industri perkebunan PT PSM. Untuk itu, ia menekankan pembangunan pabrik CPO harus memperhatikan aspek tata ruang dan dampak sosial masyarakat.
“Dulu persoalan pencemaran terjadi di hulu, sekarang kita jangan sampai menghadapi persoalan di hilir. Kita ingin industri tetap ada, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, perusahaan harus memenuhi seluruh kaidah hukum sebelum aktivitas berjalan. “Pabrik ini berdiri tanpa kebun, baik kebun inti maupun plasma. Ini juga menjadi persoalan yang harus kita dalami,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat setempat meminta agar pembangunan pabrik digeser sekitar 2 kilometer dari kampung mereka.
“Kami tidak menolak perusahaan. Kami bersyukur kalau ada investasi, tetapi mohon dipertahankan agar tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai nanti muncul persoalan besar,” ujar perwakilan warga.
Masyarakat juga mengeluhkan dampak terhadap sumber mata air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air pemandian jangan diganggu. Sumber mata air kami sekarang sudah rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk mandi. Saat musim kering, masyarakat bergantung pada sumber air itu,” katanya.
Warga meminta agar seluruh proses dilakukan melalui musyawarah. “Kami mohon ini menjadi perhatian. Kalau tidak mendapatkan keadilan di provinsi, kami akan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya turut menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak menolak keberadaan industri.
Namun, masyarakat meminta seluruh proses pembangunan mengikuti aturan yang berlaku.
“Tetapi harus memenuhi kaidah hukum. Tuntutan masyarakat adalah lokasi pabrik digeser sekitar 2 kilometer karena dampak aktivitas saat ini sudah mengganggu sumber air yang menjadi kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga menyebut lokasi pembangunan diduga sangat dekat dengan pemukiman warga. “Terindikasi jaraknya sekitar 50 meter dari pemukiman penduduk,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah menjelaskan bahwa proses lingkungan pembangunan pabrik masih berjalan. Kadis DLH Bateng, Husaini menyebut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum mendapatkan persetujuan.
“Untuk PKS ini, proses AMDAL masih berjalan. Saat ini masih tahap pembahasan KA AMDAL dan menerima masukan dari masyarakat,” jelas pihak DLH.
Ia juga menyebut terdapat persoalan terkait lokasi pembangunan karena industri pabrik kelapa sawit memiliki persyaratan tertentu.
“Ini dikategorikan sebagai industri, bukan hanya perkebunan. Kalau membangun, harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah, Opalfo Adi Barmono mengatakan proses perizinan masih berjalan. “Penertiban perizinan masih pada tahap KA AMDAL. Sejauh ini belum ada izin final yang diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan perizinan industri juga melibatkan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten menangani beberapa aspek dasar seperti AMDAL dan PBG sesuai kewenangan.
Camat Simpang Katis mengatakan, aktivitas di lokasi sudah berjalan beberapa minggu terakhir. “Ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak. Yang tidak setuju adalah masyarakat yang berada dekat dengan lokasi pembangunan. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam proses kesesuaian tata ruang dan persetujuan bangunan.
Menurut dia, PU Bangka Tengah, lokasi pembangunan berada pada kawasan perkebunan dan sebagian wilayah permukiman. “Yang diperbolehkan dalam tata ruang adalah wilayah perkebunan. Untuk kawasan industri memang tidak tercantum,” jelasnya.
Hingga saat ini, Aksara Newsroom masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) terkait keluhan masyarakat tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan. (hjk/dd)
















