AksaraNewsroom.ID – Polemik penutupan akses jalan masyarakat di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, hingga kini masih berlanjut. DPRD Provinsi Bangka Belitung meminta aktivitas PT BPP dihentikan sementara hingga kejelasan hukum dan status jalan tersebut dipastikan ada kepastian.
Anggota DPRD Babel, Rina Tarol menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang terdampak langsung akibat penutupan akses jalan menuju kebun mereka.
Menurut Srikandi Dapil Basel ini, Ketua DPRD Babel telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangka Selatan untuk segera mengambil langkah tegas.
“Tadi sudah diminta Pak Ketua DPRD Babel agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai persoalan ini jelas, dan akses jalan dikembalikan seperti sediakala agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya, Jum’at (12/6/2026), setelah meninjau kembali lokasi yang mendapat protes warga.
- Baca Juga: Warga Nangka Soroti Dampak Proyek Pabrik Sawit, Jalan Rusak Jadi Isu Utama Diadukan ke Rina Tarol
Ia juga menyoroti adanya indikasi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, penutupan akses jalan sudah terjadi sejak 2025, namun baru mendapat respons serius setelah masalah ini muncul ke permukaan alias viral.
Di sisi lain, Srikandi DPRD Babel menilai tindakan perusahaan menutup jalan menunjukkan lemahnya komunikasi dengan warga. Ia menyebut, selama ini perusahaan hanya berkoordinasi dengan pemerintah desa tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
“Ini karena arogannya pihak perusahaan. Seharusnya masyarakat dilibatkan. Jangan hanya komunikasi dengan kepala desa, sementara warga yang terdampak tidak diajak bicara,” katanya.

Menurut penuturan masyarakat, jalan tersebut bukanlah milik perusahaan. Berdasarkan keterangan warga, akses itu telah digunakan sejak lama, bahkan sebelum perusahaan beroperasi dan dibangun secara swadaya masyarakat.
“Jalan itu sudah ada sebelum perusahaan masuk. Bahkan informasinya pernah mendapat dukungan anggaran pemerintah di tahun 2014. Ini harus ditelusuri,” kata Rina.
Selain itu, dampak ekonomi yang ditimbulkan juga dinilai signifikan. Warga disebut kesulitan mengakses kebun, yang berpotensi mengganggu mata pencaharian mereka.
“Harus dihitung dampaknya, mulai dari jumlah warga terdampak, luas kebun yang terisolasi, hingga kerugian ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Rina Tarol, DPRD Babel juga meminta OPD Provinsi terkait untuk mengkaji dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi PT BPP guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak akses masyarakat.
Rina mengungkapkan, hingga saat ini perusahaan baru mengantongi izin lokasi dan AMDAL, namun belum memiliki izin operasional karena pabrik masih dalam tahap pembangunan.
“Artinya, aktivitas mereka juga harus diawasi ketat. Jangan sampai ada pelanggaran sebelum izin operasional keluar,” ujarnya.o
Ia turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, penutupan akses jalan telah berlangsung sejak 2025, namun baru mendapat perhatian serius setelah adanya laporan masyarakat.
Rina juga menyinggung kemungkinan adanya tumpang tindih antara wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan akses jalan masyarakat.
“Kalau benar jalan itu dibangun dengan dana pemerintah, maka itu aset publik. Tidak bisa ditutup sepihak oleh perusahaan,” ungkap dia.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel membuka opsi untuk merekomendasikan penghentian izin operasional perusahaan jika terbukti melanggar aturan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mendorong gubernur untuk mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan izin operasi,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Aksara Newsroom masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT BPP untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait polemik penutupan akses jalan tersebut. (hjk/dd)
















