https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Empat Retail Lokal di Pangkalpinang Belum Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
21 Januari 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022 yang telah terbit tanggal 18 Januari 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat seharga Rp 14.000/liter, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemantauan harga ke beberapa ritel modern yang berada di kota Pangkalpinang, Kamis (20/01/22).

Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Zurista menjelaskan, peninjauan dilakukan pihak Disperindag ke beberapa ritel modern dalam upaya melihat sejauh mana penerapan pemberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000/liter di Bangka Belitung.

Dari hasil peninjauan serta pemantauan yang dilakukan timnya, menemukan lima retail modern yang sudah menerapkan aturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, yakni penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat seharga Rp 14.000/ liter, baik kemasan premium maupun sederhana.

“Hasil pantauan tim kami tanggal 20 Januari 2022, ada lima ritel yang sudah memberlakukan aturan tersebut, yaitu Alfamart City Hall, Indomart City Hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana. Kelima ritel itu sudah memberlakukan harga  minyak goreng Rp 14.000/liter sejak 19 Januari 2022, karena mendapat instruksi langsung dari pimpinan mereka dipusat,” kata Zurista di ruang kerjanya, Jumat (21/1).

Di samping itu ditambahkan Zurista, ada empat ritel lokal yang belum bisa menerapkan aturan Kementerian Perdagangan RI dengan alasan pihak ritel lokal harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.

“Hasil lainnya, ada empat ritel lokal yang belum memberlakukan aturan tersebut karena harus berkoordinasi dulu dengan distributor lokal,” katanya.

Sementara Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap ritel yang belum memberlakukan aturan dimaksud, karena sesuai dengan press release Menteri Perdagangan RI, bahwa para pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan melakukan persiapan lainnya sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.

“Kita tidak bisa melakukan tindakan karena Kemendag RI sendiri masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan perisapan-persiapan hingga tanggal 24 Januari mendatang,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pihak ritel dapat secepatnya melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh Bangka Belitung.

“Kita imbau ritel-ritel untuk segera melakukan penyesuaian harga minyak goreng Rp 14.000/ liter, karena itu aturan pusat dan harus dipatuhi serta dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya akibat terdampak pasca pandemi,” tuturnya. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Dermaga Sadai Rusak, ASDP Sebut Aktivitas Tongkang Sawit Sandar di Dermaga Berbeda

Dermaga Sadai Rusak, ASDP Sebut Aktivitas Tongkang Sawit Sandar di Dermaga Berbeda

by Hendri J. Kusuma
24 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Kerusakan Dermaga Penyeberangan Sadai yang menyebabkan terhentinya layanan penyeberangan kembali menjadi perhatian publik. Salah satu yang turut menjadi...

Kerugian Negara Tembus Rp835 Juta, Polda Babel Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar

Kerugian Negara Tembus Rp835 Juta, Polda Babel Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar

by Hendri J. Kusuma
24 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Setelah memeriksa 72 saksi dan mengumpulkan serangkaian alat bukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua dan...

Raih Penghargaan Ombudsman, Saparudin: Penghargaan Bukan Tujuan Akhir, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya

Raih Penghargaan Ombudsman, Saparudin: Penghargaan Bukan Tujuan Akhir, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya

by Hendri J. Kusuma
24 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima apresiasi atas kinerja pelayanan publik melalui penghargaan yang diberikan kepada tiga unit pelayanan yang...

Load More
Next Post
Bagaimana Nasib Tenaga Kependidikan di Pangkalpinang Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer

Bagaimana Nasib Tenaga Kependidikan di Pangkalpinang Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer

IPSI Babel Gelar Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus

IPSI Babel Gelar Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus

Bakal Dihapus 2023, Begini Langkah Disdikbud Kota Pangkalpinang Antisipasi Guru Honorer

Bakal Dihapus 2023, Begini Langkah Disdikbud Kota Pangkalpinang Antisipasi Guru Honorer

DPC PDIP Pangkalpinang Tanam 1.500 Mangrove di HUT Ke-49 PDIP dan HUT Megawati Soekarnoputri

DPC PDIP Pangkalpinang Tanam 1.500 Mangrove di HUT Ke-49 PDIP dan HUT Megawati Soekarnoputri

Gubernur Babel Ajak Perusahaan Pelat Merah Investasi Hilirisasi Mineral LTJ

Gubernur Babel Ajak Perusahaan Pelat Merah Investasi Hilirisasi Mineral LTJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Dermaga Sadai Rusak, ASDP Sebut Aktivitas Tongkang Sawit Sandar di Dermaga Berbeda

Dermaga Sadai Rusak, ASDP Sebut Aktivitas Tongkang Sawit Sandar di Dermaga Berbeda

24 Juni 2026
Kerugian Negara Tembus Rp835 Juta, Polda Babel Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar

Kerugian Negara Tembus Rp835 Juta, Polda Babel Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar

24 Juni 2026
Raih Penghargaan Ombudsman, Saparudin: Penghargaan Bukan Tujuan Akhir, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya

Raih Penghargaan Ombudsman, Saparudin: Penghargaan Bukan Tujuan Akhir, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya

24 Juni 2026
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Peran Kader Posyandu untuk Tekan Kasus AIDS dan TB

Pemkot Pangkalpinang Perkuat Peran Kader Posyandu untuk Tekan Kasus AIDS dan TB

24 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved