PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang akan mengejar piutang atau tunggakan pajak di sektor reklame yang menunggak pembayaran sejak lama atau terhitung di luar masa tahun 2024.
Upaya penagihan piutang terhadap wajib pajak (WP) tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak aparat penegak hukum atau APH.
Melalui surat kuasa khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Bekeuda serius mengejar pengemplang atau wajib pajak yang tidak taat maupun ogah melaksanakan kewajibannya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Pajak Daerah Pemkot Pangkalpinang, Zulfian mengatakan memang ada beberapa objek reklame yang segera dilakukan kuasa khusus penagihan melalui pihak Kejaksaan. Adapun surat tersebut sudah dalam proses penyampaian ke pihak Kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Dari informasi yang didapatkan Aksara Newsroom, Bakeuda Pangkalpinang telah melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama sebagai tindak lanjuti dari MoU antara walikota periode sebelumnya dengan Kejaksaan.
“Tapi yang dalam tahun berkenaan (2024) belum dilakukan kuasa khusus ke kejaksaan, karena masih akan dilayangkan surat tagihan dan teguran. Jika sudah diingatkan dua kali tidak ada (respon) pihak WP, maka baru kita lakukan penagihan dengan melibatkan pihak Kejaksaan,” ujarnya seizin Kepala Bakueda Pangkalpinang, Rabu (5/6/2024).
- Baca Juga: Menilik Sederet Kekisruhan di KPU Pangkalpinang, Dihadapkan Sejumlah Laporan dan Tuai Sorotan
Pada kurun waktu tahun 2024, Bekueda Pangkalpinang mencatat setidaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran kini mencapai Rp500 juta lebih. Namun, jumlah itu bukan akumulasi keseluruhan dari total tunggakan wajib pajak dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Ada (menunggak pembayaran pajak). Kurang lebih 500 lebih juta, itu yang di tahun 2024. Enggak itu data yang 2024. Yang sebelumnya tetap dianggap piutang” ujar Zulfian.
Sementara itu Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak, Harry tidak menampik kehadiran reklame bodong alias tidak memiliki izin berpotensi pada kebocoran pajak daerah. Maka demikian, katanya, Bakueda Pangkalpinang berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor reklame dengan melakukan pendataan rutin.
Sementara itu untuk perizinan penyelenggaraan hingga penentuan kontruksi bangun, PTSP yang memiliki wewenang tersebut.
“Jika dia masuk objek pajak ya pasti (merugikan). Pihak kita terus melakukan pendataan rutin dan mereka hampir setiap hari keliling melakukan pendataan, dan itu langsung kita konfirmasi kepada pihak yang punya,” kata Harry.
“Yang bisa menyatakan bahwa reklame itu liar alias bodong ialah PTSP, karena mereka yang mengeluarkan izin penyelenggara reklame tersebut,” lanjut dia, seizin Kepala Bakeuda Pangkalpinang.
Berdasarkan data Bekeuda Kota Pangkalpinang, jenis reklame yang mendominasi terpajang di wilayah Pangkalpinang adalah reklame dalam bentuk papan nama, neon box, spanduk dan reklame dalam bentuk huruf baik bersinar atau tidak bersinar.
Namun sayangnya, Bekeuda Pangkalpinang tak merinci titik-titik lokasi reklame yang menunggak pembayaran retribusi pajak tersebut.
Pemkot Pangkalpinang tahun ini menargetkan PAD dari sektor reklame sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan tarif pajak yang dikenakan sesuai Perda besarannya yaitu 25 persen.
Ia merinci jenis media iklan komersil yang dikenakan pajak diantaranya reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame film atau slide, reklame kain, reklame melekat ataupun stiker, reklame selebaran, termasuk reklame berjalan seperti di kendaraan.
“untuk menentukan NJOPR sebagai dasar pengenaan pajaknya, dapat dinilai dari ukuran, ketinggian hingga titik lokasinya,” ungkap Harry.
Hendri J. Kusuma/dd