https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Mantan Kadis ESDM Babel Ini Bantah Setujui RKAB Tambang Liar di Wilayah PT Timah

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
7 Agustus 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo membantah telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) penambangan liar komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.

Suranto melalui penasihat hukumnya, Lauren Harianja mengatakan penambangan ilegal di wilayah (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah terjadi bukan karena kliennya menerbitkan RKAB yang tidak benar.

Menurut dia, RKAB yang diterbitkan hanya dapat dipakai di IUP lima perusahaan smelter dan afiliasinya, sehingga tidak dapat dipakai di IUP PT Timah.

“Perbuatan legalisasi kepada lima smelter tersebut merupakan rekayasa PT Timah untuk melakukan penambangan maupun pembelian biji timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Lauren dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip Aksara.

Dengan demikian, ia menilai perbuatan yang didakwakan JPU kepada Suranto, lima perusahaan smelter dan afiliasinya, serta PT Timah tidak ada hubungannya, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan turut serta.

Lantaran kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan oleh Dinas Bangka Belitung bukan tanggung jawab dari Dinas ESDM, maka kuasa hukum Suranto berpendapat dakwaan JPU yang menyatakan kliennya tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan penambangan liar merupakan keliru dan salah.

“RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM tidak dapat dipakai untuk melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah,” tuturnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Suranto memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum Suranto seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, harus dibatalkan, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Suranto tidak dilanjutkan, membebaskan Suranto dari segala dakwaan, memulihkan hak Suranto dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap kuasa hukum Suranto.

Sebelumnya, Suranto didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi dilakukan Suranto bersama Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Perbuatan korupsi dilakukan tiga terdakwa dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019, Suranto disebutkan menyetujui RKAB periode 2015–2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Lima smelter dimaksud, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB itu seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui pada periode 2015–2019.

Tak hanya itu, Suranto juga diduga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.**

Sumber : ANTARA

Tags: Bangka BelitungESDMIUPKadis ESDMKorupsiPenasehat HukumPersidanganPT Timah TbkRKABTambangTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Pengeroyokan Eks Dirut RSUD Basel, Oknum Polisi Ajudan Bupati Ditetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan Eks Dirut RSUD Basel, Oknum Polisi Ajudan Bupati Ditetapkan Tersangka

by Redaksi Aksara
29 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr. Fauzan, mantan Direktur RSUD Bangka Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse...

Bandar Sabu Diciduk di Pangkalpinang, Barang Bukti 2 Kg Diamankan Polda Babel

Bandar Sabu Diciduk di Pangkalpinang, Barang Bukti 2 Kg Diamankan Polda Babel

by Redaksi Aksara
22 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Load More
Next Post
Pemprov Babel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025

Pemprov Babel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025

Komitmen Implementasikan ESG, PT Timah Tbk Raih Katadata ESG Index Award 2024

Komitmen Implementasikan ESG, PT Timah Tbk Raih Katadata ESG Index Award 2024

Skandal Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Berlanjut, Kali Ini di Cabang Manggar Beltim Setelah Pangkalpinang

Skandal Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Berlanjut, Kali Ini di Cabang Manggar Beltim Setelah Pangkalpinang

BPD Tak Perlu Khawatir, Pemkab Bateng Segera Daftarkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

BPD Tak Perlu Khawatir, Pemkab Bateng Segera Daftarkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tingkatkan Semangat Belajar, Algafry Serahkan Perlengkapan dan Peralatan Sekolah Jenjang SD dan SMP

Tingkatkan Semangat Belajar, Algafry Serahkan Perlengkapan dan Peralatan Sekolah Jenjang SD dan SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
UMKM Lokal Raup Peluang di Event Spektakuler Bank Sumsel Babel

UMKM Lokal Raup Peluang di Event Spektakuler Bank Sumsel Babel

3 Mei 2026
Spektakuler! Lady Rara Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize di Jakabaring

Spektakuler! Lady Rara Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize di Jakabaring

1 Mei 2026
Gratis dan Cepat, Mobil Sehat PT TIMAH Jadi Andalan Warga Berobat

Gratis dan Cepat, Mobil Sehat PT TIMAH Jadi Andalan Warga Berobat

30 April 2026
Rumah Nyaris Roboh, Abu Samah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai Dibantu PT Timah Tbk

Rumah Nyaris Roboh, Abu Samah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai Dibantu PT Timah Tbk

30 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved