JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Sudah ada empat orang tersangka yang berasal dari mantan kepala dinas hingga pelaksana tugas (Plt) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015—2022.
Keempatnya ialah Suranto, Rusbani, Amir Syahbana dan yang terakhir yaitu Supianto, yang merupakan eks Plt maupun kepala Dinas ESDM Babel.
Tersangka yang terakhir yakni eks Kadis ESDM Babel periode Januari-Juni 2020, Supianto, Selasa (13/8/2024), tampak merengek alias menangis saat ditetapkan menjadi tersangka dan digelandang dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, mengungkapkan bahwa SPT menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Januari hingga Juni 2020.
Harli menjelaskan, penetapan satu tersangka tersebut bermula ketika penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berinisial HS, ASQ, dan SPT.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan SPT dalam kasus tersebut.
Keterlibatan SPT dalam kasus ini adalah melakukan persengkokolan dengan oknum PT Timah Tbk. untuk menyetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) meskipun tidak sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB, serta tidak melakukan evaluasi dan pengawasan pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) tahun 2020.
“Seharusnya sebagai Plt. Kepala Dinas, SPT melakukan evaluasi atau tidak menyetujui RKAB itu, tapi dia melakukannya,” ucap dia, dikutip Aksra Newsroom.
Pasal yang disangkakan kepada SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tahapan selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap SPT di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024. (*)