PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Surat teguran perbaikan lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah disinyalir terkesan tak diindahkan oleh perusahaan reklame Cinda Grup Advertising, yang sebelumnya melakukan pembongkaran tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Padahal, surat tertulis itu dilayangkan oleh Dinas PUPR Kota Pangkalpinang sudah lebih sepekan atau tepatnya pada 2 Oktober 2024.
Pembongkaran lantai tangga dalam pekarangan Masjid Agung Kubah Timah itu diketahui pertama kali pada 28 September 2024, dimana pekerjaan itu tampak dibungkus rapi alias tertutup dengan dikelilingi oleh semacam terpal.
Sejauh ini belum diketahui pasti alasan pihak perusahaan reklame itu tak kunjung menyelesaikan perbaiki kontruksi tangga halaman tersebut seperti semula.
Sementara itu, Basit Cinda Sucipto selaku pemilik perusahaan Cinda Karya Media tampak memilih bungkam saat kedua kalinya dikonfirmasi terkait surat teguran permintaan perbaikan itu.
Adapun sebelumnya surat teguran tertulis untuk perbaikan lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah itu dilayangkan 2 Oktober 2024, dimana pihak reklame diminta segera memperbaiki kerusakan kontruksi.
“Sudah dilayangkan 2 Oktober. Surat tersebut sifatnya secepatnya,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Agus Salim kepada Aksara Newsroom, Kamis (10/10/2024).
Agus menegaskan, PUPR Pangkalpinang akan kembali melayangkan surat untuk yang keduanya kali jika memang tidak ada perbaikan seperti sediakala.
“Akan kami bikin surat susulan karena sepertinya hari ini belum ada perbaikan,” lanjut dia.

Sementara itu Angggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada meminta pemilik reklame untuk serius memperbaiki tangga dari pekerjaan Masjid Agung Kubah Timah. Ia bahkan menilai pemilik reklame terkesan tidak mengindahkan surat terlulis yang dilayangkan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
“Terkait isi surat dilayangkan oleh dinas PUPR Kota Pangkalpinang agar aset yang rusak secepat nya dikembalikan seperti semula,” kata Rocky, sebelum ia ke lokasi bersama pihak pengurus masjid, Kamis (10/10).
- Baca Juga: Selain Minta Penertiban Reklame Ilegal, Rocky Husada: Tidak ada lagi reklame di pekarangan masjid
Rocky pun gerah melihat tindakan pengusaha reklame yang dinilainya tidak mengindahkan surat tersebut.
“Kemungkinan di pemerintah kota ada yang menjaga terkait ijin, pajak retribusi dan lainnya, sehingga bisa kuat begini,” tudingnya.
Rocky pun berharap pihak Tim Saber Pungli, BPK hingga APH, kiranya dapat menindaklanjuti atau memeriksa kembali ijin-ijin serta titik-titik reklame yang disinyalir melanggar atau menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Pangkalpinang melalui Perda yang ada saat ini.
“Kami DPRD tak akan tutup mata terkait masalah ini. Sudah saatnya Pangkalpinang tata kotanya rapi administrasinya, rapi untuk menghindar oknum-oknum yang berani bermain demi perbaikan PAD kita,” ujar Rocky.
Dia mengaku akan meminta PUPR Pangkalpinang untuk kembali menyurati dengan waktu yang ditentukan agar aset yang rusak dapat dikembalikan seperti sediakala.
“Kalau memang surat kedua nanti tidak diindahkan, DPRD Pangkalpinang akan meminta dan menyurati BPK maupun APH agar turun tangan memeriksa ijin-ijin IMB/PBG, aset-aset serta pajak retribusi yang masuk pihak perusahaan tersebut,” ungkapnya. (hjk/dd).





















