PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang akhirnya memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai konsekuensi dari pembongkaran tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa mengantongi izin untuk dibangun tiang reklame.
Rocky juga meminta pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memutuskan izin sewa dengan pihak vendor, menyusul izin reklame di sekitar pekarangan tersebut akan berakhir bulan November 2024.
Lantaran keindahan yang telah dibangun di halaman Masjid Kubah Timah, dinilainya telah dirusak hanya untuk sebongkah tiang reklame.
“Sewa aset lama yang telah berdiri habis masa sewa 1 November 2024. Itu sudah jadi kesepakatan bersama dan acuan kesepakan tersebut dari Perda nomor 16 tahun 2012 dan Permen PU serta Perwako,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Rocky menegaskan bahwa setiap pemasangan tiang reklame harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat yang ditunjuk, apalagi pekerjaan itu memasuki perakaran masjid.
Tak hanya itu, Rocky juga ingin memastikan persoalan ini akan dilanjutkan penertiban semua reklame yang ilegal atau tidak memiliki izin di Kota Pangkalpinang.
“Ini akan berlanjut penertiban semua reklame yang ilegal atau non ijin,” kata dia.
“Jua untuk bakuda agar pajak-pajak iklan penanyangan terus dikejar terhadap oknum WP,” ungkap Rocky.
Berdasarkan hasil kesepakatan DPRD Pangkalpinang dengan sejumlah OPD, Rocky menjelaskan, “OPD yang terkait sudah kita panggil dan keputusan dari kami dengan masalah ini kesepakatan bersama tidak ada lagi pemasangan atau izin reklame di seputaran pekarangan masjid agung kubah timah,” ujarnya.
“Hal terpenting saya sangat tekankan kembali secepat mungkin hasil rapat dan sesegera mungkin dalam waktu kurang lebih 1 minggu kedepan agar aset yang dirusak kembalikan seperti semula” tegas Rocky usai pertemuan dengan OPD, Rabu (2/10).
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2012, bahwa tidak diizinkan untuk mendirikan reklame di kawasan tempat inbadah maupun pendidikan.
“Karena menurut perda no 16 tahun 2012 sudah sangat jelas tempat ibadah dan pendidikan tidak diperbolehkan untuk mendirikan plang reklame dan pasangan iklan lainnya” tambahnya.
“Rampungkan masalah reklame dan aset MAKT , desak cepat penyedia untuk perbaikan kembali seperti semula dan tidak ada lanjutan sewa kepada siapapun, dan untuk Dinas PTSP kirimkan semua data reklame yang ada di Pangkalpinang baik yang berizin maupun tak berizin” pungkasnya.
Sementara itu , Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban dan pendataan ulang data reklame yang ada di Pangkalpinang.
“Pada intinya akan kami lakukan penertiban dengan batas waktu yang telau disepakati dalam pertemuan tadi , yakni satu minggu kedepan. Selain itu akan dilakukan verifikasi data dilapangan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan BAKEUDA” kata Endang. (*)