JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pilkada ulang sudah diproyeksikan akan dijadwalkan pada September 2025.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin (23/9), mengungkapkan sebelumnya ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Adapun sebagaimana diketahui, dua paslon kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung, tepatnya di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Molen-Hakim dan Mulkan-Ramadian, dikalahkan oleh kotak kolom kosong atau kotak kosong. Bahkan Molen dan Mulkan merupakan petahana dari kader PDI-P. Keduanya kalah berdasarkan hasil hitung cepat di Pilkada Serentak (*)





















