PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam pernyataannya menolak terkait wacana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN dan gaji honorer Imbas relokasi APBD untuk Pilkada 2025.
Rencana pemangkasan TPP ASN dan gaji honorer diklaim imbas dari relokasi anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan pilkada ulang 2025.
Menurut Politisi PDI-P ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui APBD akan menganggarkan Rp10 Miliyar untuk pelaksanaan Pilkada Ulang di tahun 2025.
Dalam klaimnya itu, bahwa dengan adanya relokasi anggaran untuk Pilkada ulang 2025, beberapa plot anggaran akan dikorbankan, salah satunya yang diusulkan pemerintah kota adalah pemangkasan TPP ASN dan gaji honorer. Ia mengaku, menentang keras jika TPP ASN dan gaji honorer yang harus dikorbankan.
“Lebih baik memangkas kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial. Kita memang mengalami defisit anggaran, namun kita tidak boleh menghilangkan hak para ASN dan tenaga honorer, apalagi mengurangi jumlah tenaga honorer. Sehingga apapun yang terjadi saya menentang keras wacana itu,” kata dia, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Aksara Newsroom.
Relokasi anggaran itu diputuskan dalam paripurna pengesahan APBD Induk Kota Pangkalpinang 28 November kemarin.
Ia melanjutkan, pos anggaran di APBD yang sudah ada akan mampu mengcover TPP ASN dan gaji tenaga honorer.
“Sudah disetujui di badan anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, jadi tidak boleh keluar dari koridor kesepakatan ini, sehingga kami pastikan tidak ada pemotongan TPP ASN dan gaji honorer,” kata Politisi PDI-P itu.
- Baca Juga: Pj Walikota Pangkalpinang Bantah Soal Pemotongan TPP ASN dan Gaji PHL Imbas Pilkada Ulang
Namun begitu, efisiensi anggaran akan tetap dilakukan, namun bukan TPP ASN dan pengurangan honorer yang dikorbankan, melainkan membatalkan kegiatan-kegiatan atau belanja modal yang minim dampak terhadap masyarakat.
“Demi efisiensi anggaran, belanja modal yang tidak memberikan dampak kepada masyarakat kita singkirkan, dan juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial,” ujarnya.
Pernyataan berbeda lainnya, di lansir dari Antara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pilkada ulang sudah diproyeksikan akan dijadwalkan pada September 2024.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.(*)





















