PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kendaraan berplat merah atau sepeda motor dinas milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga telah disalahgunakan untuk aksi pencurian di wilayah Pangkalpinang.
Motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi BN 2165 PZ tersebut diduga terdaftar sebagai aset Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Belitung.
Kendaraan itu ternyata digunakan oleh pelaku berinisial GR alias Ronal (39), tak lain untuk melancarkan aksi kejahatannya dalam pencurian ban mobil bekas pada 25 Januari 2025.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak Polres Pangkalpinang, motor tersebut rupanya dipinjam oleh pelaku kepada kepada Er alias Yo, yang diduga merupakan saudaranya yang juga pegawai di Dinsos Babel.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Dinsos PMD Babel, Budi Utama, membenarkan bahwa Er adalah salah satu pegawai di instansinya. Namun sayangnya, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan motor dinas tersebut dalam aksi kejahatan.
Budi pun berjanji akan menelusuri lebih lanjut bagaimana kendaraan dinas tersebut bisa sampai digunakan dalam kasus pencurian.
“Er, ada. Nanti besok ku cari tahu kronologisnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/2).
Kini, sepeda motor dinas tersebut telah diamankan di Polresta Pangkalpinang dan resmi dijadikan barang bukti dalam kasus pencurian. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas itu, kini justru terseret dalam aksi kriminal dan termasuk dalam penyalahgunaan aset negara. (*)





















