PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampaknya terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan menyerat pihak lainnya yang berkaitan.
Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengungkap bahwa hampir 50 orang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Pihak Kejati Babel juga menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka berikutnya berasal dari delapan perusahaan rekanan atau vendor yang telah ikut diperiksa penyidik.
“Kami tidak bisa mengungkap semuanya sekarang. Penanganan perkara ini perlu strategi. Yang pasti, ada sekitar delapan perusahaan telah ikut diperiksa. Kita lihat kedepan (tersangka lainnya), untuk sekarang ini dulu,” ujar Asiintel Kejati Babel Fadil Faderegan, Selasa (25/6/2025).
“Tentunya perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Fadil Regaan, melanjutkan.
Sebelumnya dalam kasus ini, Asiintel Kejati Babel menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan total nilai anggaran mencapai Rp30,49 miliar.
Dia mengungkapkan, namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya dijadikan modus pencairan anggaran oleh para pelaku.
Proyek dilakukan dengan sistem sewa pengelolaan swakelola tipe I, di mana penyedia ditunjuk secara administratif oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi faktanya, perusahaan yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata.
“Perusahaan-perusahaan ini hanya menerima fee sekitar 3 persen dari setiap pencairan dana. Sisanya dikelola langsung oleh oknum dalam struktur proyek,” ungkap Fadil.
Namun demikian, lanjut Fadil, tidak seluruh anggaran digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sebagaimana mestinya.
“Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum, termasuk Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, perwakilan perusahaan rekanan, serta sejumlah pejabat teknis seperti Peltek, Pelmin, Bendahara, PPSPM, dan Kortek,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan ekspos perkara, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Satker OP BWS Babel periode 2023-2024 berinisial RS, Satker OP BWS dan Pemeliharaan BWS Babel, PPK OP II Wilayah Belitung berinisial MSA dan OA selaku PPK OP II wilayah Belitung
“Keempatnya telah kami tahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025,” kata dia.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama, dan CV JJ Berjaya Kontruksi.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025 lalu, Kejati Babel telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Satker BWS Babel dan rumah para tersangka. Sejumlah dokumen, peralatan elektronik, serta barang-barang lain yang terkait perkara turut diamankan untuk keperluan pembuktian.
Penulis : Hendri J. Kusuma





















