PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Fakta mencengangkan terungkap dari hasil pendataan terbaru titik-titik reklame di berbagai sudut Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame yang tersebar, tercatat hanya 1,2 persen saja yang memiliki izin. Artinya, lebih dari 98 persen berdiri tanpa legalitas.
Kondisi ini disebut tak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terjadi setiap tahunnya.

Situasi ini tentunya menuntut Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya reklame liar yang menjamur tanpa legalitas tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam pembahasan penertiban reklame, Kamis (3/7/2025), yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mewakili Pj Wali Kota, menegaskan bahwa Pemkot tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas khusus untuk penertiban, dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.
“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut juga terungkap data mencengangkan terkait kondisi reklame di Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame, hanya 1,2 persen yang memiliki izin resmi.
Jenis diantaranya, ia melanjutkan, yakni terdiri dari billboard, papan nama, neon box, videotron hingga spanduk.
“Status lahannya ada milik pemkot sebanyak 45 titik, trotoar jalan, sewa, lahan milik RSBT dan Trasmart, hingga milik pribadi,” katanya.
“Dari 919 titik reklame tadi, yang memiliki perizinan hanya 1,2 persen yang mengantongi izin atau 98 persen tidak memiliki perizinan reklame,” katanya.
“Kalau izin reklame (buat) gratis, yang menjadi persoalan mereka tidak mengurus izin penyelenggaraan reklame,” ujarnya.
- Baca Juga: Reklame Ilegal Masif-Terkesan Diabaikan, Komisi II DPRD Pangkalpinang Dorong Bergulirnya Pansus
Ia juga menyoroti kondisi di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas tersibuk di Pangkalpinang. Dari 96 titik reklame yang berdiri di sepanjang jalan tersebut, hanya satu yang memiliki izin resmi.
Ia menjelaskan bahwa penertiban bukan semata-mata berarti pembongkaran, melainkan mendorong para pemilik reklame agar tertib administrasi untuk melengkapi izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Kita fokus kan pada ruas ke jalan Sudirman, kita sudah inventarisir bahwa terdapat 98 reklame, satu reklame yang memiliki perizinan. Tayang tapi tidak memiliki izin,” kata dia.

Ia tidak menampik adanya para pihak pemilik reklame membayar pajak meski tak ada legalitas. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti berapa persen dari mereka yang tidak memiliki legalitas membayar pajak tersebut.
“Kalau data yang bayar itu saya belum (tahu total pastinya), silakan nanti konfirmasi ke Bakueda nanti di bagian pendapatan,” katanya.
“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.
Ia menyebut karena menyangkut banyak sektor, pembentukan Satgas ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Satgas nantinya akan menjalankan delapan tugas utama, termasuk pendataan dan identifikasi titik reklame bermasalah.
“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas, pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” jelas Juhaini(*)





















