BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Polemik rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Bangka Belitung terus bergulir. Sejumlah pihak sebelumnya secara tegas mempertanyakan aspek legalitas serta tahapan perizinan proyek yang dinilai mulai mengarah ke wilayah Bangka Tengah.
Sorotan itu turut disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijawa maupun anggota DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, baru-baru ini.
Mereka menekankan bahwa proyek berisiko tinggi seperti PLTN tidak boleh berjalan tanpa kejelasan dasar hukum dan transparansi perizinan sejak tahap awal.
Menanggapi sorotan tersebut, PT Thorcon Power Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait status proyek, model bisnis perusahaan serta tahapan perizinan yang sedang berjalan.
- Baca Juga: Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen
Berdasarkan keterangan resmi tertulis yang diterima Aksara Newsroom, Direktur Operasi Thorcon, Dhita Karunia Ashari, menyatakan perhatian publik terhadap rencana penelitian evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, merupakan hal yang wajar mengingat proyek nuklir memiliki sensitivitas tinggi.
Menurutnya, penelitian tersebut masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan data teknis, lingkungan dan sosial secara komprehensif sebelum memasuki tahapan perizinan lanjutan dalam proses pelisensian teknologi Thorcon 500 di Indonesia.
“Dalam proyek strategis seperti PLTN, dialog publik menjadi fondasi. Karena itu, kami memandang keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Thorcon menjelaskan posisinya sebagai pengembang teknologi molten salt reactor (MSR) berbasis global dengan kantor pusat di Singapura. Teknologi tersebut dikembangkan di Amerika Serikat, namun perusahaan tidak berfokus menjadi operator pembangkit di negara tersebut.
Model bisnis Thorcon, kata Dhita, adalah pengembangan dan komersialisasi teknologi untuk dilisensikan di negara mitra, termasuk Indonesia. Karena itu, absennya nama Thorcon sebagai operator PLTN di Amerika Serikat mencerminkan perbedaan model usaha, bukan persoalan kredibilitas.
Ia menyebut dalam industri nuklir global, proyek berbasis ekspor teknologi dan pengembangan lintas negara merupakan praktik umum, termasuk bagi pengembang reaktor generasi lanjut.
Menanggapi kritik terkait intensitas sosialisasi di masyarakat, Thorcon menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik, bukan proses perizinan atau penggalangan persetujuan.
Perusahaan mengaku telah melakukan forum dialog terbuka dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk dalam diskusi publik serta pertemuan dengan warga di wilayah sekitar lokasi rencana penelitian.
“Sosialisasi tidak menggantikan proses perizinan. Semua tahapan tetap mengikuti kewenangan regulator dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dhita.
Terkait isu bahwa regulator memfasilitasi perusahaan yang belum berizin, lanjut dia, Thorcon menegaskan sistem perizinan nuklir di Indonesia memang dirancang bertahap dan berjenjang.
Saat ini, menurutnya, perusahaan masih berada pada fase evaluasi tapak sebagai prasyarat pengajuan izin tapak. Tahapan berikutnya meliputi persetujuan desain, izin konstruksi hingga izin operasi.
Menurut Thorcon, interaksi dengan regulator merupakan bagian normal dari proses pengawasan, termasuk penilaian dokumen teknis dan standar keselamatan.
“Dalam hal ini kewenangan berada pada BAPETEN sebagai otoritas pengawas ketenaganukliran,” katanya.
- Baca Juga: PT Thorcon Disebut Belum Layak Jalankan Proyek PLTN, Rina Tarol: Pulau Gelasa Harus Dilindungi
Thorcon juga menanggapi keraguan publik terkait penggunaan thorium yang belum diterapkan secara komersial di dunia. Perusahaan mengakui belum ada reaktor thorium yang beroperasi penuh secara komersial, namun desain MSR Thorcon bersifat fleksibel dan dapat menggunakan uranium maupun thorium.
Pada tahap awal, perusahaan memilih bahan bakar uranium diperkaya rendah karena lebih tersedia secara komersial, sementara penggunaan thorium tetap terbuka di masa depan.
Menanggapi anggapan Indonesia akan menjadi lokasi “proyek percobaan”, Thorcon menyebut proyek pertama atau first-of-a-kind merupakan tahapan lazim dalam pengembangan teknologi tinggi, termasuk nuklir.
Menurut perusahaan, pelisensian pertama di Indonesia justru membuka peluang transfer teknologi, penguatan industri lokal, serta pengembangan sumber daya manusia nasional.
“Proyek pertama bukan eksperimen tanpa kendali, melainkan langkah strategis yang diawasi melalui mekanisme hukum dan standar keselamatan ketat,” ujar Dhita.***





















