AksaraNewsroom.ID – Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Bangka Belitung memicu dugaan adanya permainan harga di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS). Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Babel bersama APDESI yang membahas dampak kebijakan perdagangan dan ekspor crude palm oil (CPO) terhadap petani sawit.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama ketika beberapa PKS menurunkan harga pembelian TBS dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Kami meminta APH menyelidiki informasi dugaan kartel dan permainan harga. Ada indikasi sejumlah PKS menurunkan harga secara serentak tanpa alasan yang transparan. Di sisi lain, harga CPO dunia relatif stabil tentu menjadi indikator awal,” kata Rina diwawancarai Aksara, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah relatif stabilnya harga CPO di pasar global. Karena itu, lanjut dia, DPRD meminta keterlibatan KPPU untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha yang merugikan petani.
“Kalau harga CPO dunia tidak mengalami penurunan signifikan, tetapi harga TBS petani terus ditekan, tentu ada hal yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Selain dugaan permainan harga, kata Rina, DPRD Babel juga menerima laporan terkait dugaan manipulasi timbangan dan rendemen yang berpotensi mengurangi pendapatan petani saat menjual hasil panennya ke PKS.

“Kami menerima keluhan soal timbangan dan rendemen yang dianggap tidak transparan. Ini persoalan serius karena langsung menyangkut hak dan pendapatan petani,” katanya.
Rina juga menyoroti lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui tim penetapan harga. Menurutnya, masih ditemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah disepakati.
“Setiap dua minggu pemerintah menetapkan harga, tetapi di lapangan masih ada perusahaan yang membeli di bawah ketentuan. Ini menunjukkan ada persoalan dalam pengawasan,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton, melainkan mengambil langkah konkret melalui pengawasan yang lebih ketat dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas sementara petani terus dirugikan,” ujarnya.
Rina melanjutkan, DPRD Babel juga mendorong keterlibatan Satgas Pangan Polri dan Polda Babel untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tata niaga sawit, termasuk mengaudit pelaksanaan program kemitraan plasma yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan.
“Kami ingin ada pengawasan langsung di lapangan, termasuk terhadap kewajiban plasma. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Babel membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Sawit apabila ditemukan indikasi kuat adanya permainan harga maupun pelanggaran lain yang merugikan petani.
Menurut Rina, persoalan tata niaga sawit telah berlangsung terlalu lama dan menjadi sumber keresahan masyarakat di berbagai daerah. Karena itu, DPRD menilai sudah saatnya dilakukan langkah luar biasa agar rantai perdagangan sawit berjalan lebih adil dan transparan.
“Kami tidak ingin petani terus berada di posisi paling lemah. Jika ada praktik yang merugikan mereka, harus diungkap dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Dikutip Aksara Newsroom dari salah satu media lokal, Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah, Maladi, SH, menilai persoalan utama yang dihadapi petani sawit saat ini bukan terletak pada regulasi, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan bersama.
Menurut Maladi, harga TBS yang berlaku di pabrik kelapa sawit (PKS) sejatinya telah ditetapkan melalui kesepakatan antara perusahaan, perwakilan petani, dan pemerintah. Namun dalam praktiknya, harga yang diterima petani di lapangan kerap tidak sesuai dengan hasil penetapan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah pengawasan. Harga TBS sudah diputuskan bersama antara pabrik, perwakilan petani, dan stakeholder terkait. Apa yang sudah diputuskan itu harus diawasi pelaksanaannya,” kata Maladi.
Ia menilai selama ini masih terjadi kekeliruan persepsi mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengawasi implementasi harga sawit. Menurutnya, APKASINDO hanya berperan sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan petani, bukan lembaga pengawas.
“APKASINDO itu asosiasi petani. Yang memiliki kewenangan mengawasi adalah pihak yang menetapkan aturan. Dasar hukumnya jelas. Persoalan kita saat ini ada pada lemahnya pengawasan hingga ke tingkat pabrik,” ujarnya.
Maladi menjelaskan, Peraturan Gubernur yang mengatur harga TBS saat ini hanya berlaku pada tingkat pabrik untuk pemegang Delivery Order (DO). Sementara transaksi yang terjadi di tingkat pengepul hingga petani belum sepenuhnya tersentuh mekanisme pengawasan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi celah yang menyebabkan terjadinya disparitas harga di lapangan dan berujung pada kerugian petani.
Meski demikian, APKASINDO masih mengedepankan pendekatan dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama. Namun, apabila tidak ada langkah nyata setelah berbagai pertemuan dan pembahasan yang dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan bersama petani.
“Kalau tidak ada tindak lanjut dan harga tetap tidak stabil, kami akan membahas langkah berikutnya bersama petani. Tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat atau turun ke jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, APKASINDO sengaja tidak mengerahkan massa petani dalam audiensi kali ini agar suasana tetap kondusif dan fokus pada upaya mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi petani sawit.
Terkait perkembangan harga, Maladi mengungkapkan bahwa harga TBS di sejumlah daerah mulai mengalami kenaikan. Di Bangka Tengah, harga TBS saat ini berada di kisaran Rp2.500 per kilogram. Sementara di Bangka Selatan masih ditemukan harga di bawah Rp2.400 per kilogram, sedangkan di Bangka Induk mencapai sekitar Rp2.900 per kilogram.
“Di Bangka Tengah sekarang sudah sekitar Rp2.500 per kilogram. Bangka Selatan masih ada yang di bawah Rp2.400, sedangkan di Bangka Induk ada yang mencapai Rp2.900 per kilogram,” ujarnya.
Meski menunjukkan tren perbaikan, harga tersebut dinilai masih jauh dari harapan petani. Maladi mengatakan, dalam pembahasan sebelumnya bersama DPRD Babel, petani berharap harga TBS dapat berada di kisaran Rp3.100 per kilogram.
“Harapan kami bersama DPRD Babel sebelumnya harga bisa berada di kisaran Rp3.100 per kilogram. Namun kenyataannya masih banyak petani yang menjual di bawah angka tersebut. Karena itu, sekali lagi, pengawasan menjadi kunci utama,” pungkasnya.
Penulis: Hendri J. Kusuma/DD
















