AksaraNewsroom.ID – Persoalan penutupan akses jalan yang menghubungkan masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan kawasan perkebunan mereka akhirnya mencapai kesepakatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BPP menyatakan bersedia membuka kembali jalan sepanjang 600 meter yang sebelumnya ditutup setelah dilakukan peninjauan dan dialog bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kesepakatan tersebut tercapai saat Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, bersama sejumlah anggota DPRD Babel turun langsung ke lokasi pada Jumat (12/6/2026).
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Nangka yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Ibrahim. Sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, hingga pihak perusahaan turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi sengketa.
Dalam rombongan DPRD Babel turut hadir anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Bangka Selatan, yakni Rina Tarol, Musani, dan Warkamni. Hadir pula Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hefi Nuranda, anggota DPRD Bangka Selatan Rusdiono, Kapolsek Airgegas Iptu William Situmorang, Kepala Desa Nangka Bayumi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Didit menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, warga Desa Nangka tidak pernah menolak kehadiran investasi di daerah mereka, termasuk keberadaan pabrik kelapa sawit yang dinilai memberikan dampak positif bagi petani.
“Alhamdulillah masyarakat sangat setuju dan berterima kasih dengan adanya investor pabrik kelapa sawit di sini karena bisa membuat harga sawit mereka bersaing,” ujar Didit.
Meski demikian, penutupan akses jalan sepanjang 600 meter yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun menjadi sumber persoalan. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta keterangan masyarakat, akses tersebut telah digunakan sejak 2013, jauh sebelum perusahaan beroperasi di kawasan itu.
DPRD Babel juga menerima informasi bahwa akses jalan tersebut pernah mendapat dukungan anggaran pemerintah daerah untuk pembukaannya. Jika informasi tersebut terbukti benar, status jalan tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai milik pribadi atau ditutup secara sepihak.
“Informasi dari masyarakat, jalan ini bahkan sempat dianggarkan melalui APBD untuk pembukaan aksesnya. Artinya, kalau benar pernah dibantu APBD, otomatis ini adalah aset pemerintah. Nah, tiba-tiba tahun 2025 perusahaan menutup akses ini tanpa kompromi menyeluruh dengan masyarakat,” tegasnya.
Setelah melalui dialog dan peninjauan lapangan, PT BPP akhirnya menerima aspirasi masyarakat dan menyatakan siap membuka kembali jalan yang menjadi objek sengketa. Perusahaan bahkan langsung menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran penutup jalan dan meratakan akses agar dapat kembali digunakan warga.
“Alhamdulillah, tuntutan masyarakat dikabulkan oleh perusahaan. Alat berat sudah bekerja, jalan akan dibuka dan diratakan kembali sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” kata Didit.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Pertemuan tersebut bertujuan menyusun kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum guna mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.
Didit menegaskan DPRD Babel akan terus mengawal proses penyelesaian hingga seluruh kesepakatan benar-benar dijalankan. Namun demikian, ia tetap menghormati kewenangan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami di provinsi menghargai kewenangan kabupaten terlebih dahulu. Biarkan daerah menyelesaikan secara musyawarah. Tugas kami mengawasi, mengawal, dan memfasilitasi. Kalau di tingkat kabupaten tidak bisa diselesaikan, baru provinsi akan turun tangan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Didit juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Ia menilai penyelesaian persoalan melalui dialog merupakan langkah terbaik yang harus terus dikedepankan.
Menurutnya, keberadaan investor dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan. Karena itu, perusahaan diharapkan tetap menghormati hak-hak warga yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi mereka pada akses jalan tersebut.
“Hadirnya investor di kampung kita adalah sebuah kebahagiaan yang harus dijaga bersama. Tetapi perusahaan juga tidak boleh semena-mena. Harus ada keseimbangan dan saling menghargai dalam kehidupan sosial masyarakat,” pungkas Didit.***





















