https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat. Sejumlah persoalan mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, proses perizinan hingga kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan menjadi sorotan.

Dalam audiensi di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026), sejumlah masyarakat setempat menyampaikan keberatan terhadap lokasi pembangunan pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman.

Selain dampak sosial, Ketua BPD Desa Puput, Yongki, turut menyampaikan sikap terkait polemik tersebut. Ia meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan pendekatan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap pemerintah desa.

“Khusus untuk direksi PT BTS, jangan sampai ada upaya menyogok pihak BPD agar berpihak kepada perusahaan. Kami dipilih masyarakat untuk menjaga desa, bukan untuk memihak salah satu pihak,” ungkap Yongki.

  • Baca Juga: Status Kebun Inti PT PSM Jadi “Teka-teki” Pasca Disorot DPRD Babel, DPKP Belum Bisa Pastikan hingga Perusahaan Membantah

Menurutnya, BPD memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. “Jangan sampai kami dianggap berpihak kepada perusahaan dan akhirnya masyarakat memandang kami sebelah mata,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlevi secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian ulang terhadap seluruh proses pembangunan PT Bangka Tengah Sawitindo.

“Kesimpulan saya, persoalan ini perlu kita dalami. Ini seolah-olah sudah mendapatkan izin. Kesimpulan saya ini perlu kita dalami. Jagan sampai jadi preseden buruk di Babel,” katanya.

Pahlevi mengungkapkan, sebab persoalan pembangunan pabrik tersebut sebelumnya sudah menjadi aspirasi masyarakat sejak akhir 2025. Lanjut dia, Komisi I DPRD Babel bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Januari 2026.

“Pertama, masyarakat meminta agar lokasi pabrik digeser sekitar 2 kilometer dari kawasan pemukiman atau dari titik pembangunan saat ini. Kedua, meminta agar pihak perusahaan dipanggil untuk duduk bersama dengan masyarakat,” ujar Pahlevi, dalam forum itu.

  • Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Akses Jalan di Desa Nangka, DPRD Babel Minta Aktivitas PT BPP Dihentikan Sementara

Pahlevi meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian ulang terhadap seluruh proses pembangunan PT Bangka Tengah Sawitindo.

“Kesimpulan saya, persoalan ini perlu kita dalami. Ini seolah-olah sudah mendapatkan izin. Kesimpulan saya ini perlu kita dalami. Jagan sampai jadi preseden buruk di Babel,”

Pahlevi mempertanyakan bahwa pernyataan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang menyebut belum mengeluarkan izin terkait pembangunan pabrik tersebut. Sebab, menurutnya, pembangunan industri tidak mungkin berjalan tanpa adanya proses administrasi tertentu.

“Saya melihat ada inkonsistensi. Pemkab mengatakan belum mengeluarkan izin apa pun, padahal proses ini sudah berjalan sejak 2024. Tidak mungkin perusahaan mendapatkan OSS dari BKPM tanpa ada catatan prosesnya,” katanya.

Ia meminta Pemkab Bangka Tengah melakukan kajian menyeluruh agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan investasi di Bangka Belitung.

“Jangan mengatakan kami belum mengeluarkan apa-apa. Sudah ada RDP berulang kali, masyarakat terus menyampaikan keluhan. Jangan membuat masyarakat bingung,” singgung Pahlevi.

Pahlevi meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian ulang terhadap seluruh proses pembangunan PT Bangka Tengah Sawitindo.

“Kesimpulan saya, persoalan ini perlu kita dalami. Ini seolah-olah sudah mendapatkan izin. Kesimpulan saya ini perlu kita dalami. Jagan sampai jadi preseden buruk di Babel,”

Pahlevi juga mengaitkan persoalan PT BTS dengan kasus lain yang pernah terjadi di Bangka Tengah, khususnya terkait konflik industri perkebunan PT PSM. Untuk itu, ia menekankan pembangunan pabrik CPO harus memperhatikan aspek tata ruang dan dampak sosial masyarakat.

“Dulu persoalan pencemaran terjadi di hulu, sekarang kita jangan sampai menghadapi persoalan di hilir. Kita ingin industri tetap ada, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, perusahaan harus memenuhi seluruh kaidah hukum sebelum aktivitas berjalan. “Pabrik ini berdiri tanpa kebun, baik kebun inti maupun plasma. Ini juga menjadi persoalan yang harus kita dalami,” ujarnya.

  • Baca Juga: Izin Perusahaan Sawit ‘Nakal’ Bisa Dicabut, DPRD Babel Awasi Pemenuhan Plasma

Perwakilan masyarakat setempat meminta agar pembangunan pabrik digeser sekitar 2 kilometer dari kampung mereka.

“Kami tidak menolak perusahaan. Kami bersyukur kalau ada investasi, tetapi mohon dipertahankan agar tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai nanti muncul persoalan besar,” ujar perwakilan warga.

Masyarakat juga mengeluhkan dampak terhadap sumber mata air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Air pemandian jangan diganggu. Sumber mata air kami sekarang sudah rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk mandi. Saat musim kering, masyarakat bergantung pada sumber air itu,” katanya.

Warga meminta agar seluruh proses dilakukan melalui musyawarah. “Kami mohon ini menjadi perhatian. Kalau tidak mendapatkan keadilan di provinsi, kami akan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya turut menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak menolak keberadaan industri.
Namun, masyarakat meminta seluruh proses pembangunan mengikuti aturan yang berlaku.

“Tetapi harus memenuhi kaidah hukum. Tuntutan masyarakat adalah lokasi pabrik digeser sekitar 2 kilometer karena dampak aktivitas saat ini sudah mengganggu sumber air yang menjadi kearifan lokal,” ujarnya.

Ia juga menyebut lokasi pembangunan diduga sangat dekat dengan pemukiman warga. “Terindikasi jaraknya sekitar 50 meter dari pemukiman penduduk,” katanya.

  • Baca Juga: Warga 8 Desa Tagih Kewajiban PT GML, Keluh Warga ke DPRD Babel: Kami Hanya Jadi Penonton

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah menjelaskan bahwa proses lingkungan pembangunan pabrik masih berjalan. Kadis DLH Bateng, Husaini menyebut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum mendapatkan persetujuan.

“Untuk PKS ini, proses AMDAL masih berjalan. Saat ini masih tahap pembahasan KA AMDAL dan menerima masukan dari masyarakat,” jelas pihak DLH.

Ia juga menyebut terdapat persoalan terkait lokasi pembangunan karena industri pabrik kelapa sawit memiliki persyaratan tertentu.

“Ini dikategorikan sebagai industri, bukan hanya perkebunan. Kalau membangun, harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah, Opalfo Adi Barmono mengatakan proses perizinan masih berjalan. “Penertiban perizinan masih pada tahap KA AMDAL. Sejauh ini belum ada izin final yang diterbitkan,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan perizinan industri juga melibatkan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten menangani beberapa aspek dasar seperti AMDAL dan PBG sesuai kewenangan.

Camat Simpang Katis mengatakan, aktivitas di lokasi sudah berjalan beberapa minggu terakhir. “Ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak. Yang tidak setuju adalah masyarakat yang berada dekat dengan lokasi pembangunan. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam proses kesesuaian tata ruang dan persetujuan bangunan.

Menurut dia, PU Bangka Tengah, lokasi pembangunan berada pada kawasan perkebunan dan sebagian wilayah permukiman. “Yang diperbolehkan dalam tata ruang adalah wilayah perkebunan. Untuk kawasan industri memang tidak tercantum,” jelasnya.

Hingga saat ini, Aksara Newsroom masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) terkait keluhan masyarakat tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan. (hjk/dd)

Tags: AMDALBabelBangka TengahDPRD BabelOSSPabrik Kelapa SawitPahleviPerizinanPerusahaanPolemikSawit
ShareTweetSend

Related Posts

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Ruas Jalan Bikang-Jeriji yang dikenal Lelap Bikang, Kabupaten Bangka Selatan, baru-baru ini telah menjadi perhatian serius setelah ditenggarai...

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah...

Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

by Hendri J. Kusuma
18 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Menabung kini tidak hanya menjadi aktivitas menyimpan dana untuk kebutuhan masa depan, tetapi juga dapat memberikan berbagai manfaat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

Pahlevi Ungkap Kejanggalan Izin Pabrik Sawit PT BTS, Warga Minta Lokasi Digeser 2 Kilometer

18 Juni 2026
Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

Jalan Puluhan Miliar Baru Seumur Jagung Sudah Retak, PPK BPJN Babel Pilih Diam

18 Juni 2026
Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Babel Kembali Kantongi Opini WTP dari BPK RI

18 Juni 2026
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Praktis dengan Beragam Keuntungan

18 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved