AKSARANEWSROOM — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur menyebarluaskan pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan agar dimengerti oleh masyarakat.
Kendati sektor pertambangan masih berpengaruh besar terhadap nilai ekspor di Bangka Belitung, namun sektor ini tak lagi menjadi primadona. Sebab, Pemprov Bangka Belitung kini gencar mengembangkan potensi di sektor pariwisata.
Dengan demikian, Adet berkata kemajuan sektor pariwisata akan berdampak terhadap sektor lainnya yang sehingga terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan di Bangka Belitung.
“Tempat wisata harus terus meningkatkan inovasi, agar pengunjung tak jenuh dan tak kapok mengunjungi nya. Kemajuan pariwisata juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya saat sosialisasi Perda Pariwisata, Sabtu (4/12/2021) di desa Teru, kabupaten Bangka Tengah.
Legislator PDI-P itu mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus membangkitkan dan mengembangkan sektor Pariwisata. Pasalnya, Babel masuk 10 besar destinasi terpopuler wisata di Indonesia.
Menurutnya, Bangka Belitung mempunyai banyak potensi wisata seperti wisata alam, pantai, religi dan wisata sejarah dan Budaya.
“Sejak ditetapkan nya KEK Pariwisata di Tanjung Kelayang Belitung, kini pemerintah sedang memperjuangkan KEK pariwisata di Pulau Bangka yakni di Tanjung Gunung dan lintas timur sebagai tempat wisata bertaraf internasional”, ujarnya.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan dan memperkenalkan budaya Bangka Belitung, seperti misalnya budaya nganggung dan mengembangkan potensi wisata alam yang dimulai dari tingkat desa.
“Mari kita lestarikan dan buatkan hak paten agar tak diklaim daerah ataupun negara lain. Dengan pertemuan ini semoga dapat mempererat tali silaturahmi kita sebagai masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya. (ril/*)