PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan keunguan yang dicairkan kepada salah satu partai politik oleh Kesbangpol Kota Pangkalpinang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, menampik soal adanya anak buahnya diduga terlibat dalam kasus yang saat ini ditelusuri oleh pihak kejaksaan itu. Menurutnya, persoalan itu lebih ke perihal salah satu partai.
“Itu sebetulnya bukan pegawai kita yang ada masalah, tetapi itu salah satu partai,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Hanya saja, kata Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang itu, Kesbangpol hanya diminta keterangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan keunguan partai politik tersebut.
“Kesbangpol kita memberikan keterangan saksi saja, bukan kesalahan mereka. Saya tahu itu,” kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi bantuan keunguan partai politik tahun 2019-2021, yang dicairkan kepada salah satu partai.
Dalam keterangan tertulisnya, 25 Agustus 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Pangkalpinang telah memeriksa 21 orang yang terkait, diantaranya terdiri dari pihak Pemkot Pangkalpinang, pihak penyelenggara pemilu dan penerima bantuan keunguan partai politik.
Tim penyidik disebut telah didapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan. Adapun kerugian keuangan negara masih dihitung oleh pihak penyidik.
Namun disisi lainnya, Tim penyidik disebutkan masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik. (hjk)