PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Sebanyak enam pasangan bukan suami istri kedapatan sedang berduaan alias ngamar di sebuah kamar hotel, penginapan hingga kosan di wilayah Kota Pangkalpinang. Mereka terjaring razia atau operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari Satpol-PP, TNI/Polri dan BNN pada Kamis (22/02/24) dini hari.
Keenam pasangan tersebut kemudian digelandang ke kantor Sat Pol PP Kota Pangkalpinang dikarenakan tidak bisa menunjukkan status perkawinan yang sah.
“Untuk giat operasi Pekat bersama tim gabungan pada malam ini kita menyusuri empat titik lokasi. Dari keempat titik lokasi itu ada enam (6) pasangan bukan suami istri yang diamankan,” ungkap Plt Kasi Ops Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Wahyu Prayudi.
Wahyu menyampaikan dari enam pasangan bukan suami istri yang diamankan tersebut, satu diantaranya berstatus sebagai mahasiswi.
“Dari keenam pasangan yang diamankan ini, ada satu orang berstatus mahasiswi,” katanya.
Sebagai sanksi lanjut Wahyu, keenam pasangan tersebut dilakukan pendataan yang selanjutnya diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah kepada hal-hal negatif.
“Awal ini mereka hanya dilakukan pendataan serta pembinaan. Dan jika mereka kedapatan dalam perbuatan yang sama, maka akan kita lakukan tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)





















