PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kisruh soal dugaan pungutan liar dalam aktivitas penambangan di WIUP Laut Suka Damai terus bergulir. Pasca dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, Herman Susanto alias Aming, membeberkan fakta lainnya atas keberadaan Anggota DPRD Babel, Ferry Jali.
Pada Jumat (4/7/2025), Aming, yang merupakan bos tambang atau mitra tambang ponton isap produksi (PIP) PT Timah melalui kuasa hukumnya, Abdul Jalil, usai dimintai keterangan oleh BK DPRD Babel, mengklaim telah menyampaikan banyak hal atas dugaan pelanggaran Ferry Jali.
Selain membantah tudingan melakukan pungli, Abdul menyampaikan bahwa kliennya telah mengungkap fakta-fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan Ferry dalam pengelolaan tambang di IUP Suka Damai.
Ketika ditanya seperti apa bentuk keterlibatan Ferry, yang dimaksud apakah keterlibatan itu bersifat finansial atau operasional, Abdul lantas tak bergeming keterkaitan konfilk kepentingan yang bersangkutan.
“Ada buktinya. Kalau tidak ada, kami tidak akan berani menyampaikan ini. Ada keterkaitan antara Ferry dengan CV atau pihak yang terafiliasi dengan aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” kata dia ketika dikonfirmasi Aksara Newsroom, Jumat (4/7).
Selain menyebut potensi konflik kepentingan dalam posisi Ferry sebagai anggota DPRD, ia menyebut tindakan Ferry sebagai bentuk overlapping fungsi dan intervensi yang melanggar kode etik lembaga legislatif.
“Jangan karena dia tidak ikut dalam kesepakatan biaya antar mitra, lalu seenaknya menuduh orang lain pungli. Ini bukan soal pengawasan, ini soal konflik kepentingan,” ujarnya.
- Baca Liputannya : Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini
Pihak Aming balik menuding, Ferry punya andil dalam aktivitas penambangan di WIUP Suka Damai. Semua itu bukan tanpa alasan, katanya, ada bukti yang dimiliki pihaknya.
“Titik baliknya adalah adalah beliau melanggar kode etik karena menuduh pungli dan konflik kepentingan karena sendiri pelaku bisnis disitu. Dia pemodal menurut pengakuan anggota-anggota dan cv teraffiliasi dengan beliau,” sebut Abdul.
Ia menilai, sikap Ferry yang menolak ikut iuran lalu menuding pihak lain melakukan pungli merupakan bentuk intervensi yang tak semestinya dilakukan oleh pejabat publik.
“Jadi jangan dia sebagai anggota DPRD dia tidak mau ikut kesepakatan itu dan akhirnya menuduh melakukan pungli. Jangan terjadi konflik kepentingan,” katanya.
- Baca Liputannya : Kisruh Mitra Tambang di IUP Suka Damai Soal Komentar Dugaan Pungli, PT Timah Bilang Tidak Ikut Campur
Tudiangan keterlibatan dirinya itu sebelumnya telah diklarifikasi oleh Feri sendiri. Ia tak membantah hal tersebut. Klaimnya hal itu sebagai bentuk supportnya kepada bisnis yang digeluti oleh anaknya. Sebab, anaknya memang sedang mencoba mencari peruntukan dari pertambangan secara legal.
“Tidak ada sama nama saya. Kalau dibilang anak kita, ada. Apa salahnya kita sebagai orang tua mendukung apalagi anak kita butuh modal. Itu pekerjaan legal, bukan tambang ilegal,” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom, beberapa waktu lalu.
Aming Merasa Dirugikan
Abdul menegaskan, tuduhan Ferry soal adanya pungutan Rp6 ribu per kilogram timah dari para mitra tambang perlu dikaji ulang. Menurutnya, pungutan yang disebut Ferry bukanlah bentuk pungli sebagaimana yang diungkapkan ke publik.
Abdul menyebut bahwa tuduhan Ferry terhadap kliennya sangat merugikan dan tidak berdasar.
“Semua mitra tidak ada komplain, semua cv perusahaan penerima SPK (suka damai) sepakat. Jadi kesepakatannya ditujuk klien kami untuk mengkoordinir hal itu. Jadi sekali lagi kami mengatakan ini melanggar kode etik,” katanya.
Abdul menegaskan bahwa pungutan yang disebut Ferry sebagai pungli sebenarnya adalah iuran yang disepakati bersama antar mitra tambang atau CV pengelola SPK PT Timah.
Menurutnya, jika Ferry menganggap ada pelanggaran, seharusnya ia melapor ke aparat atau Satgas Saber Pungli, bukan langsung membuat tuduhan sebagaimana demikian.
“Itu bukan pungli. Ada komponen biaya operasional seperti konsumsi tamu, logistik, dan kebutuhan lapangan yang disepakati bersama dalam rapat para mitra. Tidak ada pemaksaan atau sepihak. Semua mitra sepakat,” jelasnya
BK Tak Tebang Pilih
Aming melalui kuasa hukumnya berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel bersikap profesional dalam menangani laporan tersebut. Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan resmi, pemeriksaan, dan sidang etik secara transparan
“Tidak tebang pilih. Jangan karena yang dilaporkan adalah sesama anggota DPRD, lalu tidak dilakukan proses yang terbuka. Lakukan sidang etik secara transparan,” tegasnya.
BK DPRD Fokus Telaah Dugaan Pelanggaran Etik Ferry
Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel menegaskan tidak akan mencampuri urusan bisnis maupun proses pidana yang muncul dalam laporan terhadap salah satu anggotanya, Feri.
Kata Ketua BK DPRD Babel, BK hanya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami tidak akan mencampuri urusan bisnis dan pidana, jadi kami fokus pada pelanggaran kode etik. Di luar itu kami tidak menggubris,” ujarnya, Jumat (4/7).
Ia menjelaskan, dari berbagai keterangan yang disampaikan pelapor maupun pihak terkait, BK menyimpulkan ada dua poin utama yang menjadi fokus kajian.
Pertama dijelaskannya, dugaan tuduhan Ferry terhadap mitra PT Timah yang disebut melakukan pungutan liar. Kedua, dugaan intervensi Feri kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) WIUP Suka Damai, Sigit.
“Sebenarnya dari banyak cerita yang disampaikan pelapor, kami hanya menyimpulkan dua poin itu. Dua hal inilah yang sedang kami telaah dan cermati, dan kami mencari bukti-buktinya. Jika tidak terpenuhi, maka Feri tidak bisa kita vonis melanggar kode etik. Jika terpenuhi, maka bisa dikatakan melanggar,” ujarnya.
Ia juga merespons pernyataan saksi bernama Aming yang sempat menyampaikan sejumlah informasi, termasuk soal penitipan ponton dan tekanan yang diduga dilakukan oleh Feri terhadap pihak PT Timah.
“Fakta-fakta yang diungkap Pak Aming tadi sebenarnya merupakan fakta bisnis yang tidak ada hubungannya langsung dengan pelanggaran kode etik. Tapi soal tekanan atau intervensi, itu yang akan kami buktikan,” jelasnya.
BK juga telah meminta klarifikasi dari pihak PT Timah terkait tuduhan pungutan liar yang dilontarkan Feri. “Kalau benar seperti yang dikatakan pihak PT Timah, bisa juga ini dikatakan pungli sebenarnya. Tapi sekali lagi, kami hanya fokus pada aspek pelanggaran kode etik,” ucap Ketua BK.
Ia menambahkan, BK menargetkan akan mengambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penanganan kasus ini, menurutnya, akan dijalankan secara objektif tanpa mengabaikan posisi Feri sebagai anggota DPRD.
“Insya Allah keputusan BK akan diambil tidak terlalu lama. Kami beryakinan keputusan BK akan diputuskan seadil-adilnya tanpa mengabaikan Feri ini merupakan anggota dewan,” kata dia.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















