TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Warga Desa Serdang, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluhkan semakin maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit di hulu atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Perbatasan Serdang-Pergam.
Kondisi ini dikhawatirkan mengancam sumber air utama atau satu-satunya yang mengaliri sawah produktif milik petani setempat yang berkisar 500-700 hektare kini terancam gagal panen.
Salah seorang warga Serdang, Agus menuturkan bahwa sumber air dari Sungai Kemis yang menjadi tumpuan pertanian kini terancam akibat aktivitas tersebut.
“Sawah kami bergantung dari aliran Sungai Permis. Kalau sungainya sudah digarap, otomatis air untuk sawah tidak lagi terjamin. Itu satu-satunya sumber air kami,” ungkap Agus, Rabu (17/9/2025) yang disampaikan dalam Reses Anggota DPRD Babel, Rina Tarol dan Muzani.
“Masalah das, yang paling ditekankan, karena air. Hutan dan hulu sungai Permis-Pergam sudah habis digarap oleh perusahaan sawit,” kata Agus, melanjutkan.
“Jika memang dimulai (tanam sawit), untuk apa kami tanam padi. Banyak lahan kami sudah dialih fungsikan sawit. Ratusan hektar sudah ditanami sawit,” ujarnya.
“Benar,” teriak warga desa setempat yang hadir.
Agus menegaskan, warga tak bisa berbuat banyak menghadapi perusahaan sawit yang kini marak berada di das dan hulu tersebut.
“Kami takut melawan karena bisa dianggap pidana kalau mencabut tanaman sawit (Itu orang perusahaan yang nyuruh). Padahal dari DLH dan Kehutanan disebut aktivitas di DAS Permis itu tidak berizin. Kami minta segera dihentikan,” kata Agus.
Masyarakat Desa Serdang mendesak pemerintah daerah dan provinsi mengambil langkah cepat agar lahan sawah tetap terjaga, pasokan air tidak terganggu, dan petani mendapat kepastian dalam mengelola pangan.
Ia menambahkan, selain persoalan air, panen raya padi juga terancam karena gabah sulit terserap pasar dan akses jalan pertanian masih terbatas. “Banyak lahan yang sudah dialihfungsikan ke sawit sejak 2022. Padahal, itu termasuk lahan pangan berkelanjutan (LP2B),” kata Agus.
Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Serdang, Sudirno, menguatkan keluhan warga. Menurutnya, keberadaan embung dan sumber air dari Sungai Pergam sangat vital untuk menjaga keberlangsungan persawahan.
Hal serupa juga diungkapkan Sutrisno, yang menurut dia saat ini warga tidak berdaya jika harus berkonflik langsung. “Kami tidak mungkin mencabut tanaman sawit itu. Karena itu kami minta pemerintah segera menghentikan aktivitas yang merusak DAS Permis,” ujarnya.
DPRD Babel Janji Kawal Aspirasi Warga Petani
Keluhan warga Serdang mendapat perhatian Anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol. Ia menegaskan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Pergam, Serdang, termasuk Bikang dan Rias, punya lahan pertanian yang strategis. Tapi faktanya banyak alih fungsi yang dibiarkan. Padahal, undang-undang sudah jelas melindungi lahan pertanian pangan dan sumber air baku. Kalau ini didiamkan, masyarakat akan semakin tertekan,” ujar Rina.
Sementara itu, Anggota DPRD Pangkalpinang, Musani atau Bujoi, yang juga turun langsung saat reses, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga ke tingkat sidang DPRD.
“Kami serap langsung keluhan masyarakat di lapangan, mulai dari masalah air, jalan pertanian, hingga pemasaran gabah. Semua itu akan kita bawa ke pembahasan di dewan,” ujarnya.
Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel, Sugeng menegaskan pembukaan lahan di kawasan DAS Permis masuk ranah pidana. Pasalnya, Desa Serdang tidak memiliki kawasan hutan produksi, melainkan hutan lindung (HL).
“Kalau di Serdang itu hutan lindung, tidak ada hutan produksi. Pembukaan lahan di DAS sudah kami koordinasikan dengan penyidik dan Polres. Kewenangan kami di kawasan hutan negara, dan jelas tidak boleh ada sawit. Itu bukan perkara perdata, tapi pidana,” kata Sugeng.
Ia mencontohkan kasus di Jeriji yang berujung pidana penjara karena membuka lahan di kawasan hutan.
“Di Serdang sendiri sudah ada 30 hektare hutan lindung yang berubah jadi sawit. Kalau ada pembukaan lahan di HL, apalagi di wilayah bakau, segera laporkan. Itu bisa diperjuangkan lewat jalur hukum,” jelasnya
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K




















