PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana kesehatan dengan tersangka dr. RSA telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Penetapan status lengkap atau P21 tersebut diterbitkan oleh Kejati Babel pada 27 Oktober 2025.
“Berkas perkara sudah lengkap dan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan tersangka serta barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Senin (3/11/2025).
Fauzan pun menyebutkan pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,”sebutnya.
Sebelumnya, Polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Kejadian dugaan tindak pidana yang terjadi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu melibatkan seorang dokter berinisial RSA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu. (*)





















