PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan.
Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah tersebut
“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ketahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/25) di Mapolda.
Ia menjelaskan, peningkatan status penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024 merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang saat ini dilakukan penyidik Tipidkor.
“Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan juga menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
“Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar 119 juta rupiah.
Uang tersebut, kata Fauzan, dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut ini.
“Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegas Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020-2024.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak awal November dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.
“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/2025) di Mapolda.
Ia menjelaskan, peningkatan status penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024 merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang saat ini dilakukan penyidik Tipidkor. (*)





















