https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
12 Februari 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung kembali dipertanyakan. Sorotan ini mencuat seiring ‘kasak-kusuk’ persiapan proyek yang mengindikasikan kian difokuskan ke wilayah Bangka Tengah, tepatnya di Pulau Gelasa.

Anggota DPRD Babel, Pahlevi Syahrun mengingatkan proyek nuklir tidak boleh berjalan dengan dasar hukum yang kabur, apalagi jika sudah menyentuh tahap aktivitas di lapangan. Aspek legalitas proyek dinilai harus jelas sebelum kegiatan apa pun dilakukan di lapangan.

“Kita berterima kasih terhadap setiap investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Tetapi ketika suatu investasi akan direalisasikan, maka izin menjadi syarat utama sebelum kegiatan, apapun kegiatannya” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom, Kamis (12/2/2026)

“Mau riset, uji coba, atau pelaksanaan kegiatan pokok, semuanya harus memiliki legal standing yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia, menambahkan.

  • Baca Juga: Penolakan PLTN Menguat, Warga Batu Beriga dan Walhi Suarakan Perlawanan dari Pulau Kelasa

Politisi Partai Gerindra ini menilai kejelasan dokumen perizinan menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan, mengingat proyek nuklir memiliki risiko sosial dan lingkungan jangka panjang.

Namun, isu mendasar yang disorotinya ialah status hukum keberadaan dan aktivitas PT Thorcon di Bangka Tengah, termasuk rencana riset di tapak PLTN Pulau Gelasa.

“Untuk industri berteknologi tinggi seperti PLTN, dasar hukum atau regulasi yang digunakan harus jelas. Jika ada izin tertulis dari Bupati, dokumen dan bentuk izinnya harus dipublikasikan,” katanya.

  • Baca Juga: PT Thorcon Disebut Belum Layak Jalankan Proyek PLTN, Rina Tarol: Pulau Gelasa Harus Dilindungi

Menurut dia, investasi strategis, terutama di sektor nuklir, wajib berdiri di atas dasar hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia lantas mempertanyakan apakah proyek strategis ini telah benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang benar alias transparan sejak awal.

“Legal standing aktifitasnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, apalagi kegiatan yang dapat diduga akan memberikan dampak sosial, lingkungan dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Apalagi kegiatannya menggunakan teknologi dan resiko dampak yang sangat signifikan,” lanjut dia.

Pahlevi kembali menekankan pentingnya kepastian izin dan legal standing bagi setiap investasi di wilayah Babel, khususnya terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon.

“Kemudian saya pribadi, hal yang sangat mendasar yang dipertanyakan apa legal standing keberadaan dan kegiatan PT Thorcon di Bangka Tengah, apalagi sudah mengarahkan untuk riset di rencana Tapak PLTN nya di Pulau Gelasa,” kata dia.

  • Baca Juga: Progres Tapak PLTN di Pulau Gelasa, Pahlevi Sebut Selain Wilayah Konservasi: Sedari Awal Tidak Setuju

Menurut Pahlevi, semua kegiatan investasi, baik riset, uji coba maupun realisasi proyek tentunya harus diawali dengan izin resmi. Di sisi lain, persoalan izin bukanlah bentuk kecurigaan terhadap investasi.

Sebaliknya, lanjut dia, itu merupakan azas normatif yang berlaku umum.

“Investasi yang baik seharusnya dimulai dengan tata administrasi yang benar. Aktivitas yang berpotensi memberikan dampak luas harus sedari awal menyiapkan argumentasi legal standing agar tidak memunculkan polemik atau masalah hukum di kemudian hari,” ujar Pahlevi.

Pahlevi menekankan, PT Thorcon sebagai perusahaan yang membawa teknologi nuklir dan telah memiliki roadmap sebagai industri pemasok listrik, sepatutunya harus patuh terhadap norma umum dan ketentuan khusus di bidang ketenaganukliran.

“Semua investor harus diperlakukan sama. Tidak ada pembedaan, tetapi kepatuhan terhadap regulasi menjadi keharusan,” ujar dia.

  • Baca Juga: Pro Kontra dan Tarik Ulur Lokasi Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia, ‘Karpet Merah’ Dibangun di Pulau Bangka?

Sejumlah kritik dalam diskusi publik yang digelar di Hotel Aston Edimary, Pahlevi justru menilai posisi mereka bukan anti-nuklir atau menolak investasi. Namun, fokus utama adalah sejauh mana norma hukum ditaati dan dijalankan secara transparan.

Menurutnya, uraian dari pakar dan perwakilan PT Thorcon justru menunjukkan potensi keuntungan besar bagi Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa berbagai pertanyaan yang muncul dalam diskusi sebelumnya tidak dilandasi sikap bias.

Justru, kata dia, paparan dari pakar dan perwakilan Thorcon mengarah pada kesimpulan bahwa PLTN berpotensi memberikan manfaat besar bagi Bangka Belitung. Karena itu, respons peserta diskusi tidak terlepas dari materi dan penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut.

“(Banyak pihak-red) mempertanyakan izin itu bukan bentuk kecurigaan, itu azas normatif yang bersifat umum, justru seharusnya investasi yang baik dan benar itu, seharusnya dimulai dengan tata administrasi yang benar.

  • Baca Juga: Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Selain mengingatkan pentingnya kejelasan tanggung jawab, Pahlevi menegaskan bahwa setiap kegiatan publik dengan potensi risiko sosial dan lingkungan tidak boleh berada di “zona abu-abu” regulasi.

Kepastian legal standing harus tersedia sejak awal, katanya, mengingat risiko lingkungan dari teknologi nuklir cukup tinggi, baik saat ini maupun di masa mendatang.

“Intinya, apapun proses yang terjadi di publik dan memiliki risiko sosial maupun lingkungan, harus jelas legal standing-nya. Tidak ada lagi area abu-abu,” kata Pahlevi.

“Jangan sampai setelah ada kejadian yang merugikan para pihak, nanti akan menghindar dari tanggung jawab dan pura pura tidak tahu. seolah olah lempar sandal lama, eh, malah dapat sepatu baru…kan ngak lucu,” singgung Pahlevi.

Di sisi lain, Aksara Newsroom telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT Thorcon terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan DPRD Babel, khususnya mengenai status legal standing kegiatan perusahaan di Bangka Tengah dan rencana aktivitas riset di Pulau Gelasa.

Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K

  • Baca Juga: Pulau Kelasa dan Bayang-Bayang Nuklir: Solusi Energi Masa Depan atau Ancaman Lingkungan?
Tags: BabelBangka BelitungBangka TengahBAPETENBupati Bangka TengahPangkalpinangPembangkit NuklirPT ThorCon Power IndonesiaPulau GelasaPulau KelasaReaktor NuklirThorium
ShareTweetSend

Related Posts

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Menindaklanjuti arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait kesiapsiagaan penanggulangan bencana, Polda Babel menggelar latihan SAR gabungan berskala...

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID - Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian atau kawasan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Linmus, Desa...

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim Jaminan Hari Tua...

Load More
Next Post
8 Hektar Hutan Lindung di Belilik Bateng Habis Dibabat, KPHP: Penebang Ngaku Cuma Ngambil Upah

8 Hektar Hutan Lindung di Belilik Bateng Habis Dibabat, KPHP: Penebang Ngaku Cuma Ngambil Upah

Cegah Bullying dari Rumah dan Sekolah, Ini Penjelasan Para Ahli

Cegah Bullying dari Rumah dan Sekolah, Ini Penjelasan Para Ahli

Ajudan Bupati Basel Terlibat Pengeroyokan Mantan Dirut RSUD, Senjata Api Sempat Dikeluarkan?

Ajudan Bupati Basel Terlibat Pengeroyokan Mantan Dirut RSUD, Senjata Api Sempat Dikeluarkan?

Mantan Dirut RSUD Basel Nyaris Pingsan Dikeroyok, Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

Mantan Dirut RSUD Basel Nyaris Pingsan Dikeroyok, Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

Komisi XII DPR RI Warning Proyek PLTN Babel, Rekam Jejak Dipertanyakan

Komisi XII DPR RI Warning Proyek PLTN Babel, Rekam Jejak Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

19 Februari 2026
Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

19 Februari 2026
Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

19 Februari 2026
Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

19 Februari 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved