BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung kembali dipertanyakan. Sorotan ini mencuat seiring ‘kasak-kusuk’ persiapan proyek yang mengindikasikan kian difokuskan ke wilayah Bangka Tengah, tepatnya di Pulau Gelasa.
Anggota DPRD Babel, Pahlevi Syahrun mengingatkan proyek nuklir tidak boleh berjalan dengan dasar hukum yang kabur, apalagi jika sudah menyentuh tahap aktivitas di lapangan. Aspek legalitas proyek dinilai harus jelas sebelum kegiatan apa pun dilakukan di lapangan.
“Kita berterima kasih terhadap setiap investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Tetapi ketika suatu investasi akan direalisasikan, maka izin menjadi syarat utama sebelum kegiatan, apapun kegiatannya” ujarnya dikonfirmasi Aksara Newsroom, Kamis (12/2/2026)
“Mau riset, uji coba, atau pelaksanaan kegiatan pokok, semuanya harus memiliki legal standing yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia, menambahkan.
- Baca Juga: Penolakan PLTN Menguat, Warga Batu Beriga dan Walhi Suarakan Perlawanan dari Pulau Kelasa
Politisi Partai Gerindra ini menilai kejelasan dokumen perizinan menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan, mengingat proyek nuklir memiliki risiko sosial dan lingkungan jangka panjang.
Namun, isu mendasar yang disorotinya ialah status hukum keberadaan dan aktivitas PT Thorcon di Bangka Tengah, termasuk rencana riset di tapak PLTN Pulau Gelasa.
“Untuk industri berteknologi tinggi seperti PLTN, dasar hukum atau regulasi yang digunakan harus jelas. Jika ada izin tertulis dari Bupati, dokumen dan bentuk izinnya harus dipublikasikan,” katanya.
- Baca Juga: PT Thorcon Disebut Belum Layak Jalankan Proyek PLTN, Rina Tarol: Pulau Gelasa Harus Dilindungi
Menurut dia, investasi strategis, terutama di sektor nuklir, wajib berdiri di atas dasar hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia lantas mempertanyakan apakah proyek strategis ini telah benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang benar alias transparan sejak awal.
“Legal standing aktifitasnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, apalagi kegiatan yang dapat diduga akan memberikan dampak sosial, lingkungan dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Apalagi kegiatannya menggunakan teknologi dan resiko dampak yang sangat signifikan,” lanjut dia.
Pahlevi kembali menekankan pentingnya kepastian izin dan legal standing bagi setiap investasi di wilayah Babel, khususnya terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon.
“Kemudian saya pribadi, hal yang sangat mendasar yang dipertanyakan apa legal standing keberadaan dan kegiatan PT Thorcon di Bangka Tengah, apalagi sudah mengarahkan untuk riset di rencana Tapak PLTN nya di Pulau Gelasa,” kata dia.
Menurut Pahlevi, semua kegiatan investasi, baik riset, uji coba maupun realisasi proyek tentunya harus diawali dengan izin resmi. Di sisi lain, persoalan izin bukanlah bentuk kecurigaan terhadap investasi.
Sebaliknya, lanjut dia, itu merupakan azas normatif yang berlaku umum.
“Investasi yang baik seharusnya dimulai dengan tata administrasi yang benar. Aktivitas yang berpotensi memberikan dampak luas harus sedari awal menyiapkan argumentasi legal standing agar tidak memunculkan polemik atau masalah hukum di kemudian hari,” ujar Pahlevi.
Pahlevi menekankan, PT Thorcon sebagai perusahaan yang membawa teknologi nuklir dan telah memiliki roadmap sebagai industri pemasok listrik, sepatutunya harus patuh terhadap norma umum dan ketentuan khusus di bidang ketenaganukliran.
“Semua investor harus diperlakukan sama. Tidak ada pembedaan, tetapi kepatuhan terhadap regulasi menjadi keharusan,” ujar dia.
Sejumlah kritik dalam diskusi publik yang digelar di Hotel Aston Edimary, Pahlevi justru menilai posisi mereka bukan anti-nuklir atau menolak investasi. Namun, fokus utama adalah sejauh mana norma hukum ditaati dan dijalankan secara transparan.
Menurutnya, uraian dari pakar dan perwakilan PT Thorcon justru menunjukkan potensi keuntungan besar bagi Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa berbagai pertanyaan yang muncul dalam diskusi sebelumnya tidak dilandasi sikap bias.
Justru, kata dia, paparan dari pakar dan perwakilan Thorcon mengarah pada kesimpulan bahwa PLTN berpotensi memberikan manfaat besar bagi Bangka Belitung. Karena itu, respons peserta diskusi tidak terlepas dari materi dan penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut.
“(Banyak pihak-red) mempertanyakan izin itu bukan bentuk kecurigaan, itu azas normatif yang bersifat umum, justru seharusnya investasi yang baik dan benar itu, seharusnya dimulai dengan tata administrasi yang benar.
Selain mengingatkan pentingnya kejelasan tanggung jawab, Pahlevi menegaskan bahwa setiap kegiatan publik dengan potensi risiko sosial dan lingkungan tidak boleh berada di “zona abu-abu” regulasi.
Kepastian legal standing harus tersedia sejak awal, katanya, mengingat risiko lingkungan dari teknologi nuklir cukup tinggi, baik saat ini maupun di masa mendatang.
“Intinya, apapun proses yang terjadi di publik dan memiliki risiko sosial maupun lingkungan, harus jelas legal standing-nya. Tidak ada lagi area abu-abu,” kata Pahlevi.
“Jangan sampai setelah ada kejadian yang merugikan para pihak, nanti akan menghindar dari tanggung jawab dan pura pura tidak tahu. seolah olah lempar sandal lama, eh, malah dapat sepatu baru…kan ngak lucu,” singgung Pahlevi.
Di sisi lain, Aksara Newsroom telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT Thorcon terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan DPRD Babel, khususnya mengenai status legal standing kegiatan perusahaan di Bangka Tengah dan rencana aktivitas riset di Pulau Gelasa.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















