AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (18/5).
Raperda tersebut diajukan sebagai langkah memperbarui kebijakan tata ruang agar selaras dengan perkembangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan investasi di Kabupaten Bangka Tengah.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan revisi RTRW diperlukan karena Peraturan Daerah tentang RTRW yang berlaku saat ini terakhir diperbarui pada 2019 dan dinilai sudah tidak sepenuhnya mengakomodasi dinamika pembangunan daerah.
“Perda RTRW terakhir disahkan pada 2019. Karena itu kami melakukan kajian kembali agar penataan ruang di Bangka Tengah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan saat ini,” ujar Algafry.
Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan signifikan di berbagai sektor, mulai dari peningkatan jumlah penduduk, perkembangan investasi, hingga perubahan pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum baru sebagai pedoman pemanfaatan ruang di daerah.
“Harus ada payung hukum baru yang dapat mengakomodasi seluruh perkembangan tersebut. Di tingkat daerah, hal itu diwujudkan melalui Peraturan Daerah,” katanya.
Algafry menambahkan, penyusunan Raperda RTRW telah melalui proses kajian dan harmonisasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian, sehingga substansinya telah disusun secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, mengatakan pembahasan Raperda RTRW akan dipercepat mengingat terdapat batas waktu penyelesaian setelah persetujuan substansi diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, revisi tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Perda RTRW Tahun 2019 agar kebijakan penataan ruang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah hingga dua dekade mendatang.
“Pembahasannya akan kami percepat. Kami hanya memiliki waktu dua bulan setelah persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN diterbitkan. Mudah-mudahan prosesnya dapat segera diselesaikan,” kata Batianus.***





















