PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi di masa tenang pada Pilwalko Pangkalpinang di Pilkada 2024 resmi dihentikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Alasan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Sebelumnya dugaan money politik itu tepatnya terjadi pada 26 November 2024, di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian.
Ia melanjutkan, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan tidak terpenuhi.
Adapun beberapa pertimbangan Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam kajian untuk memutuskan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan.
“Pertama, Bawasiu Kota Pangkalpinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena pihak terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada saat pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 08-09 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (11/12).
“Sehingga membuat peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang,” kata Imam.
“Sebab kami perlu memastikan, apakah peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh terlapor benar untuk kepentingan Paslon tertentu pada Pilkada Kota Pangkalpinang Tltahun 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.
Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan saksi terhadap keterpenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu: setiap orang: dengan sengaja: melakukan perbuatan melawan hukum:, selanjutnya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi/ permintaan keterangan kepada para saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan terlapor untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu,” kata Imam
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti, didapatkan fakta hukum sebagai berikut, bahwa terlapor pada saat membagikan uang kepada para saksi (penerima), tidak pernah menyampaikan ajakan apapun atau melakukan tindakan mempengaruhi saksi untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Bahwa pada saat kejadian, Terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, maksud terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu,” ujar Imam.
Imam bilang dengan demikian, unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak Terlapor yakni “untuk memilih calon tertentu”, tidak terpenuhi.
Maka dengan demikian, ia melanjutkan, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/X11/2024, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
“Bawasiu Kota Pangkalpinang punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran Pemilihan yang hanya dibatasi 3-2 hari sejak laporan/temuan diregister, maka kami harus segera memutuskan, sehingga ada kepastian hukum,” katanya. (*)