PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Suara penolakan terhadap Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutan Lestari Raya (HLR) kian menguat di masyarakat. Di balik polemik ini, terungkap jejak panjang perizinan yang sarat tanda tanya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, PT HRL mengantongi izin pemanfaatan hutan seluas kurang lebih 31 ribu hektare dengan masa berlaku hingga 60 tahun. Namun, warga menilai izin tersebut bermasalah sejak awal proses pengajuan.
Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol menilai ada celah yang harus dibuka ke publik. Jejak dokumen yang diperolehnya, mengungkap fakta tumpang tindih sebelumnya penguasaan lahan antar perusahaan.
Rina Tarol juga menengarai sumber konflik bermula sejak izin diberikan tanpa persetujuan masyarakat pada 2011.
Ia menjelaskan, izin PT HRL diajukan pada 2011, mendapat rekomendasi Bupati Bangka Selatan dan Dinas Kehutanan, lalu diteruskan oleh Gubernur, hingga akhirnya disetujui BKPM. Namun, dari 14 kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, ia menilai sebagian besar tidak dijalankan.
“Sejak izin keluar, lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sosialisasi baru ada 2019, 2025 malah mereka mulai pasang plang larangan yang juga terdapat kebun warga. Padahal harusnya sosialisasi ke masyarakat dulu baru bisa rekomendasi kluar., 32 ribu hanya di bayar Rp454 juta selama 60 tahun. Sakit para pejabat ini,” ungkapnya dikonfirmasi Aksara Newsroom (9/8) di DPRD Babel.
Namun demikian, Rina menyebut poin krusial sebetulnya muncul pada 22 Mei 2011, ketika Gubernur Babel mengirim surat kepada Menteri Kehutanan.
Menurutnya, isinya tegas menyatakan seluruh areal yang dimohon PT HLR adalah areal milik PT BRS yang masih menunggu izin definitif.
“Artinya, pemerintah provinsi saat itu mengakui adanya tumpang tindih, dan PT HLR belum berhak mengelola lahan tersebut,” katanya.
Meski persoalan tumpang tindih sudah diketahui, Rina menyoroti dokumen 28 Oktober 2011, yakni Bupati Bangka Selatan kala itu diduga justru mengeluarkan rekomendasi IUPHHK-HTI kepada PT HLR seluas ±35.609,20 hektare.
Kawasan hutan itu tiga kecamatan, yakni Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar.
Menurutnya, rekomendasi ini menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan izin pengelolaan hutan di wilayah Bangka Selatan.
“Surat itu ditembuskan ke Gubernur Babel, Dirjen Bina Produksi Kehutanan, dan BPKH Wilayah XIII,” ungkapnya.
- Baca Juga: Siswa SD di Bangka Selatan Meninggal Diduga Karena Dibully, DPRD Babel: Ini Peringatan Serius!
Lebih lanjut pada 29 April 2016, kata Rina, Direktur Utama PT HLR mengajukan permohonan resmi IUPHHK-HTI ke BKPM. Hasilnya, 9 November 2016, Menteri LHK mengeluarkan Persetujuan Prinsip untuk ±33.494 hektare, dengan syarat menyusun AMDAL, menetapkan koordinat batas areal, dan menyelesaikan administrasi dalam 150 hari.
“Syarat terpenuhi, izin turun. Pada 2017, PT HLR dinyatakan memenuhi semua syarat. Selain dibuktikan SK Gubernur Babel tentang Penetapan Kelayakan Lingkungan dan tentang Izin Lingkungan, berita acara koordinat batas areal di Mei 2015, yang dibuat setahun sebelum permohonan resmi, terjadi juga pembayaran iuran izin Rp 474,45 juta di Juli 2017,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen itu, lanjut Rina Tarol, Kepala BKPM menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam HTI kepada PT HLR seluas kurang lebih 31 hektare di Bangka Selatan.
Tak cukup di situ, Srikandi DPRD Babel ini menyoroti sedikitnya tiga kejanggalan.
Selain mempertanyakan bukti resmi pencabutan atau pengalihan hak dari PT BRS sebelum lahan diberikan kepada PT HLR, yakni Berita Acara 2015 dibuat sebelum permohonan resmi PT HLR masuk, mengindikasikan proses di luar jalur formal.
“Peran Kepala Daerah pada rekomendasi bupati dan gubernur menjadi pintu masuk utama, meski sudah ada pengakuan tumpang tindih,” kata dia
“Jika penguasaan ini tidak disertai prosedur yang sah dan transparan, potensi gugatan hukum atau konflik sosial sangat besar dan terus berlanjut,” ungkap Rina.
Bagi Rina Tarol, masalah ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut tata kelola hutan dan hak masyarakat adat serta lokal.
“Penolakan masyarakat bukan hal sepele. Kalau dokumen ini terbukti diurus tanpa partisipasi warga, ini pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola hutan yang transparan. Kami akan mendorong pembatalan atau revisi izin,” kata dia.
Koordinator aksi sekaligus aktivis lingkungan, Rosidi, menilai proses sosialisasi dan perolehan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT HRL tidak transparan dan patut dipertanyakan.
Ia menilai penjelasan pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut tidak tegas dan terkesan “abu-abu”.
“Mereka sosialisasinya kami anggap cacat hukum, karena tokoh masyarakat yang diundang dan klaim itu (disampaikan) tidak jelas,” kata Rosidi, disampaikan usai audiensi bersama masyarakat, perusahaan, dan anggota DPRD Babel.
Menurutnya, data autentik yang diungkap anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, terkait periode 2011 hingga 2017 memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses izin.
“Mereka memang punya izin, tapi cara mendapatkannya itu patut kita pertanyakan, karena diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Rosidi menyebut, kawasan konsesi PT HRL mencakup tiga kecamatan, yakni Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar. Ia berharap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka Selatan mencontoh langkah Ketua DPRD Babel yang telah merekomendasikan pencabutan izin tersebut.
“Kalau rekomendasi itu tidak dikeluarkan, kami akan kerahkan massa se-Babel, lebih banyak dari ini (menyampaikan penolakan-red),” tegasnya.
PT. HRL Klarifikasi Opini yang Berkembang Soal Pengambilalihan Lahan
PT. HRL sebagai perusahaan pemegang HTI di kawasan hutan Bangka Selatan, menyampaikan klarifikasi terkait isu pengambilalihan lahan dan kegiatan sosialisasi yang dipertanyakan masyarakat.
Dalam pernyataannya dan ditampilkan di slide saat RDP di DPRD Babel, Gery dan Syaiful Fahmi dari pihak PT HRL menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengambil atau merampas lahan kebun warga.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan izin usaha resmi yang mereka miliki.
“Semua permasalahan yang berkembang selama ini mungkin karena adanya informasi yang tidak tersampaikan secara maksimal. Kami menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan berorientasi membangun kemitraan dengan masyarakat,” ujar Gerry.
Ia melanjutkan, bahwa sebagai pemegang izin usaha, PT HRL memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Gery juga menyampaikan bahwa sejak 2022, mereka telah menjalin kemitraan dengan satu kelompok masyarakat di Desa Jelutung 2 melalui pemberian alat, bahan, serta bantuan biaya operasional secara rutin setiap bulan.
Saat ini, katanya, mereka sedang menyusun Kesepakatan Kerjasama (NKK) dengan Kelompok Tani Hutan Balar Jaya di Desa Gudang, yang akan mengelola lahan seluas 34 hektar untuk usaha pertanian dan perikanan, termasuk tanam tanaman pangan dan buah serta pengelolaan kolam perikanan.
Namun, klaim perusahaan mengenai sosialisasi dan partisipasi warga dalam kegiatan tersebut dibantah keras oleh masyarakat setempat. Mereka mempertanyakan keberadaan warga yang diklaim turut serta, dan menyatakan bahwa banyak warga tidak mengetahui atau memahami kegiatan yang berlangsung.
Beberapa warga atau masa aksi bahkan menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan sebelumnya tidak sampai ke mereka secara lengkap, dan menegaskan mereka menuntut agar PT. HRL menghentikan kegiatan di wilayah mereka.
Menurut warga, kegiatan penanaman seperti akasia dan pohon sawit dilakukan di dekat jalan tanpa adanya sosialisasi yang memadai.
Mereka juga mengungkapkan bahwa sosialisasi resmi dilakukan pada 2 Juli 2025, namun kehadiran tokoh masyarakat dan kepala desa saat itu tidak terlihat, yang menimbulkan kecurigaan dan ketidakpahaman warga terhadap kegiatan tersebut.
Syaiful Fahmi menjelaskan bahwa proses sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelum terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUP) pada 2017, termasuk konsultasi publik di empat kecamatan dan perkenalan di lokasi perusahaan. Ia menyebut, situasi politik dan kondisi masyarakat saat itu menjadi kendala saat itu.
Sementara itu, riuh warga yang hadir di ruang RDP DPRD Babel, mempertanyakan sekaligus menegaskan mereka tidak pernah diberi penjelasan lengkap dan merasa keberatan dengan kegiatan yang berlangsung di wilayah mereka.
Mereka bersikeras menuntut agar PT. HRL menghentikan kegiatan dan menarik diri dari wilayah tersebut.
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















