https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

31 Ribu Hektare Dikuasai 60 Tahun, Rina Tarol Ungkap Kejanggalan Izin HTI Milik PT HLR

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyoroti proses perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutan Lestari Raya (HLR) di Bangka Selatan.

Srikandi DPRD Babel ini menduga, izin seluas kurang lebih 31 ribu hektare yang berlaku 60 tahun itu sejak awal cacat prosedur dan minim transparansi.

“Masyarakat secara umum tidak setuju. Mereka menggantungkan hidup dari lahan itu. Masyarakat mau cari penghidupan di mana lagi?,” ujarnya, Jumat (9/8), disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Babel.

  • Baca Juga: Jejak PT HLR Kantongi Status HTI di Babel, Rina Tarol Ungkap Celah Perizinan Hingga Terbitnya Izin

Ia menilai akar masalah bermula dari proses awal perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang minim transparansi dan partisipasi publik.

Penolakan warga, kata dia, berakar dari ketidakterbukaan proses tersebut.

Diungkapkannya, proses awal perizinan yang diajukan sejak 2011 dan disetujui pada 2016 berlangsung tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Bahkan, kegiatan sosialisasi baru diklaim dilakukan pada 2019, namun kejelasan siapa yang hadir masih dipertanyakan warga.

“Sosialisasi klaimnya sempat dilakukan pada 2019, tapi tidak jelas siapa yang hadir. Masyarakat mempertanyakan, siapa sebenarnya yang datang waktu itu?” katanya

Ia meminta agar pemerintah provinsi bersurat kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan

“Sejak izin keluar, lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sosialisasi baru dilakukan tahun 2019, padahal seharusnya dilakukan di awal sebelum izin diberikan. Bahkan sekarang, 2025, mereka malah mulai pasang plang. Ini menyalahi prosedur,” kata dia.

  • Baca Juga: Dibalik Gemerlap Bianglala, Petani Rias Dibayangi Kegelisahan Beralihnya Hulu Sungai ke Perkebunan Sawit

Menurutnya, proses perizinan HTI PT HRL bermasalah sejak awal. Dikatakan, rekomendasi dari Bupati Bangka Selatan dan Dinas Kehutanan yang diterbitkan pada 2011, serta dilanjutkan rekomendasi Gubernur hingga BKPM, diduga diberikan tanpa dasar persetujuan dari masyarakat.

“Harusnya sebelum bupati mengeluarkan rekomendasi, perusahaan wajib melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tapi ini tidak dilakukan. Tiba-tiba izin keluar begitu saja,” katanya.

Ia mengatakan kondisi tersebut memicu penolakan warga, yang mengaku tak pernah mendapat informasi apa pun sejak proses pengajuan izin.

Berdasarkan data yang diperolehnya,
DPRD menyoroti pemanfaatan lahan seluas 321 ribu hektare yang disebut hanya dibayar Rp454 juta untuk jangka waktu 60 tahun.

“Bayangkan, 32 ribu hektare hanya dibayar Rp454 juta untuk 60 tahun. Ini menyakitkan. Ini ulah para aktor yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

  • Baca Juga: Dugaan Skandal Korupsi Proyek di BWS Babel, Kejati Babel Telusuri Peran Sejumlah Pejabat

Koordinator aksi sekaligus aktivis lingkungan, Rosidi, menilai proses sosialisasi dan perolehan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT HRL tidak transparan dan patut dipertanyakan.

Ia menilai penjelasan pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut tidak tegas dan terkesan “abu-abu”.

“Mereka sosialisasinya kami anggap cacat hukum, karena tokoh masyarakat yang diundang dan klaim itu (disampaikan) tidak jelas,” kata Rosidi, disampaikan usai audiensi bersama masyarakat, perusahaan, dan anggota DPRD Babel.

Menurutnya, data autentik yang diungkap anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, terkait periode 2011 hingga 2017 memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses izin.

“Mereka memang punya izin, tapi cara mendapatkannya itu patut kita pertanyakan, karena diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

  • Baca Juga: Selain Soroti Proyek BWS, Rina Tarol Bahas Alih Fungsi Lahan Pertanian Masif di Batu Betumpang

Rosidi menyebut, kawasan konsesi PT HRL mencakup tiga kecamatan, yakni Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar. Ia berharap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka Selatan mencontoh langkah Ketua DPRD Babel yang telah merekomendasikan pencabutan izin tersebut.

“Kalau rekomendasi itu tidak dikeluarkan, kami akan kerahkan massa se-Babel, lebih banyak dari ini (menyampaikan penolakan-red),” tegasnya.

PT HRL Bantah Soal Pengambilalihan Lahan

PT. HRL sebagai perusahaan pemegang HTI di kawasan hutan Bangka Selatan, menyampaikan klarifikasi terkait isu pengambilalihan lahan dan kegiatan sosialisasi yang dipertanyakan masyarakat.

Dalam pernyataannya dan ditampilkan di slide saat RDP di DPRD Babel, Gery dan Syaiful Fahmi dari pihak PT HRL menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengambil atau merampas lahan kebun warga.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan izin usaha resmi yang mereka miliki.

“Semua permasalahan yang berkembang selama ini mungkin karena adanya informasi yang tidak tersampaikan secara maksimal. Kami menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan berorientasi membangun kemitraan dengan masyarakat,” ujar Gerry.

  • Baca Juga: Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Ia melanjutkan, bahwa sebagai pemegang izin usaha, PT HRL memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Gery juga menyampaikan bahwa sejak 2022, mereka telah menjalin kemitraan dengan satu kelompok masyarakat di Desa Jelutung 2 melalui pemberian alat, bahan, serta bantuan biaya operasional secara rutin setiap bulan.

Saat ini, katanya, mereka sedang menyusun Kesepakatan Kerjasama (NKK) dengan Kelompok Tani Hutan Balar Jaya di Desa Gudang, yang akan mengelola lahan seluas 34 hektar untuk usaha pertanian dan perikanan, termasuk tanam tanaman pangan dan buah serta pengelolaan kolam perikanan.

Namun, klaim perusahaan mengenai sosialisasi dan partisipasi warga dalam kegiatan tersebut dibantah keras oleh masyarakat setempat disaat berlangsungnya RDP DPRD Babel. Mereka mempertanyakan keberadaan warga yang diklaim turut serta, dan menyatakan bahwa banyak warga tidak mengetahui atau memahami kegiatan yang berlangsung.

Penulis: Hendri J. Kusuma

Tags: Bangka BelitungBangka SelatanBupatiDPRDHTIHutanKonflik LahanPemprov BabelPT BRSPT HRLRina Tarol
ShareTweetSend

Related Posts

Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

by Hendri J. Kusuma
4 Juni 2026
0

Masyarakat yang tengah mencari instrumen investasi aman, sesuai prinsip syariah, dan menguntungkan kini memiliki alternatif menarik melalui Sukuk Negara Tabungan...

Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

by Hendri J. Kusuma
4 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Mencuatnya kasus hukum yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian serius Ketua DPC...

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

‎AksaraNewsroom.ID — Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyambut positif langkah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang...

Load More
Next Post
Dihantam Gelombang, Nelayan di Belitung Timur Hilang di Laut

Dihantam Gelombang, Nelayan di Belitung Timur Hilang di Laut

‎Komisi IV DPRD Babel Lakukan Sidak ke UPTD Labkesda

‎Komisi IV DPRD Babel Lakukan Sidak ke UPTD Labkesda

DPRD Bangka Selain Sahkan Dua Perda, DPRD Bangka Sampaikan Raperda Pengelolaan Aset BMD

DPRD Bangka Selain Sahkan Dua Perda, DPRD Bangka Sampaikan Raperda Pengelolaan Aset BMD

Cerita Molen yang Tak Tercatat di Spanduk, Dari Rumah Emak hingga Suara Rakyat

Rekam Jejak Molen di Pangkalpinang, Dinilai Telah Terbukti oleh Warga

Energi dan Tambang Babel Jadi Sorotan, Komisi XII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja

Energi dan Tambang Babel Jadi Sorotan, Komisi XII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

4 Juni 2026
Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

4 Juni 2026
Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

BGN Berganti Nahkoda, Akankah MBG Benar-Benar Berbenah?

3 Juni 2026
BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

3 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved