PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol menekankan perlunya regulasi tegas dalam tata niaga timah untuk menjamin kepastian hukum, harga yang layak serta perlindungan terhadap penambang kecil.
Dirinya lantas menilai sistem yang berjalan selama ini hanya menguntungkan segelintir kelompok, sementara penambang kecil terus ditekan dengan harga rendah dan risiko besar.
“Timah Babel ini hanya dinikmati segelintir orang. Penambang kecil menanggung risiko besar, tapi keuntungan justru dikuras oleh kolektor dan kluster yang dipelihara,” ujar Rina Tarol, Selasa (30/9).
“Regulasi itu harus jelas dan tegas. Tuntutan masyarakat bukan semata soal harga, tetapi juga soal keamanan dan kepastian mereka bisa menambang secara legal,” kata Rina, melanjutkan kembali.
Rina Tarol turut menyoroti praktik di tingkat pihak ketiga atau kolektor disebut kerap menekan harga beli timah rakyat dengan berbagai alasan, sehingga penambang rakyat kehilangan haknya.
Menurutnya, harga acuan timah dari PT Timah sebesar Rp260 ribu per kilogram tidak dirasakan penuh oleh masyarakat.
Dia lantas mengusulkan, PT Timah baiknya membeli langsung dari penambang tanpa melalui perantara. Ia menuding keberadaan kolektor justru membuka celah besar bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil dan bahkan kebocoran kekayaan negara.
Jika tidak, Rina meminta PT Timah benar-benar mengawasi mitra mereka itu.
“Lebih bagus langsung dibeli PT Timah ke penambang. Jangan ada lagi ruang untuk kolektor nakal,” ujarnya
“Penambang kecil itu bukan enak dengan resikonya itu bnyak mereka tanggung. Banyak potongan. Kolektor hanya menerima, itu mereka potong air, alasan SN la, celah di penentuan SN ini menjadi celah mereka, akhirnya harga dibeli sekian. Ini yang harus kita sikapi,” ujarnya.
“Memang harganya 260 kata PT Timah, lihat itu di tingkat kolektornya itu berapa. Lebih bagus lagi jangan lewat pihak ketiga, tapi lansung dibeli PT Timah”, kata dia.
Ia mengkritisi skema kemitraan antara penambang dan PT Timah yang dinilai tidak efektif. Menurutnya, mekanisme tersebut hanya menambah beban bagi penambang kecil, namun justru memperbesar peluang kebocoran negara.
Selain mendorong perbaikan regulasi, Rina meminta PT Timah melakukan efisiensi internal agar mampu memberikan harga beli lebih baik bagi masyarakat. Ia menyebut adanya “faktor X” dalam tubuh PT Timah yang harus dibenahi agar biaya produksi lebih ramping.
Di sisi lainnya, ia tak memungkiri bahwa PT Timah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) hingga Bea Cukai disebut penting untuk menekan kebocoran kekayaan negara.
Terkait pembentukan Satgas Timah, Rina menyambut baik langkah tersebut, namun mengingatkan agar kehadiran Satgas juga berpihak pada penambang kecil. “Satgas Timah bagus karena mengamankan aset negara. Tetapi harus ada regulasi yang menjamin harga layak bagi masyarakat supaya mereka tidak terus-menerus dirugikan,” ujarnya. (hjk/ddk).




















