JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua orang tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tatal niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015 sampai dengan tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membenarkan jika pihaknya kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
“Awalnya SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, diperiksa sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik telah menaikkan status keduanya menjadi tersangka,” ujar Ketut Sumedana, Rabu 21 Febuari 2024.
Menurut Ketut, dalam perkara ini pihak Kejagung terus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi,” katanya.
Ketut mengungkapkan, kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT dengan menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selain itu katanya, dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,” ucapnya.
Ketut menjelaskan, SP dan tersangka RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
“Pelaksana kegiatan ilegal tersebut, selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang dang Ri Nomor 3 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP dan tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan. Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024,” kata Ketut (*)