BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Dugaan penguasaan kawasan hutan dalam skala besar kembali mencuat di wilayah Bangka Tengah. Informasi menyebutkan masifnya kawasan hutan diduga dikuasai segelintir pengusaha dengan modus memanfaatkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Dalam pusaran isu tersebut, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, muncul sosok yang disebut-sebut berinisial Ak bersama Bn, yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan.
Selain dugaan penguasaan kawasan hutan, aktivitas pembukaan lahan juga disebut telah meluas hingga ke area yang diduga merupakan zona resapan air laut di antara Desa Belilik dan Desa Jelutung.
“Kalau sawitnya sudah memasuki usia tujuh tahun, seharusnya ada kewajiban menanam pohon (pengganti-red). Satu hektar minimal harus ditanam sekitar 100 batang pohon,” ujar sumber kredibel yang diperoleh media ini kepada wartawan, Senin (9/3/2025), yang mengetahui proses perizinan HKM di wilayah tersebut.
- Baca Juga: Kasus Dugaan Lahan Sawah Jadi Sawit di Bangka Selatan Ini Mulai Diselidiki? Warga Menunggu Kepastian
Namun hingga saat ini, kewajiban penanaman pohon kehutanan tersebut diduga belum dilaksanakan.
“Sampai sekarang pohon itu sepertinya belum ditanam. Itu yang perlu ditelusuri lagi,” kata dia.
“Memang spekulasi itu, dibuat atas kelompok tapi yang punya pribadi. Kelompok waktu itu menanam jeruk,” ujarnya.
Ia tak menampik bahwa sebagian lahan berada di kawasan resapan air laut. “Itu daerah resapan air laut yang dibuka belakangan. Itu tidak boleh diganggu,” kata dia
Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa kelompok HKM yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan disebut-sebut tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, memberikan penjelasan awal.
Salah satu pejabat di KPHP Sungai Sembulan menyebutkan, secara administratif memang terdapat satu kelompok HKM yang tercatat di kawasan tersebut.
“Data yang kami miliki, ada satu kelompok HKM dengan jumlah anggota sekitar 15 orang,” kata ketika dikonfirmasi wartawan.
- Baca Juga: DPRD Babel Desak Tindak Perusahaan Sawit Nakal Abaikan Plasma, Rina Tarol: Evaluasi Izinnya!
Ia menyebut total luasan lahan yang dikelola kelompok tersebut sekitar 125 hektar. Namun hingga kini, identitas historis lengkap anggota kelompok HKM tersebut belum dapat diperwoleh awak media.
Sementara, salah satu sumber warga mengungkapkan, penguasaan lahan tersebut diduga menggunakan kedok kelompok tani yang secara administratif tercatat, namun aktivitas pengelolaannya tidak terlihat seperti kelompok tani pada umumnya.
“Secara administrasi ada kelompok tani, tapi di lapangan yang mengelola hanya individu. Banyak warga juga tidak tahu siapa saja anggota kelompok itu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
- Baca Juga: Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel
Kilah Penyerobotan Tanam Tumbuh dan Kebun Warga
Terkait informasi adanya lahan warga yang diarahkan untuk dijual ke salah satu pengusaha, sumber yang sama membantah adanya pemaksaan. Menurutnya, karena kebun warga itu berada di dalam kawasan hutan lindung, seharusnya dikelola melalui skema HKM yang dikelola secara kelompok.
“Waktu itu ada yang sudah berkebun di kawasan, tapi tidak mau masuk dalam kelompok HKM. Ya, dia tidak mau masuk kelompok, sehingga lahannya kemudian ditawarkan,” katanya.
“Sedangkan B, yang anaknya A, dia ada hak HKM-nya waktu itu, maka ditawarlah lahan itu oleh B. Kami dak (memaksa-red), kami hanya menyuruh gabung tapi dia tidak mau,” ujarnya.
Menurutnya, secara prosedur masyarakat yang ingin mengelola lahan di kawasan hutan lindung memang harus bergabung dalam kelompok HKM yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi, sehingga pihaknya menyarankan masyarakat untuk bergabung ke kelompok HKM.
Ia membenarkan saat itu terdapat kelompok HKM yang diketuai oleh seseorang bernama J, meski ia mengaku tidak lagi mengingat secara detail struktur kelompok tersebut.
“Ada kelompok HKM waktu itu, kalau tidak salah ketuanya J. Tapi ada juga warga yang tidak masuk kelompok, sehingga lahannya kemudian ditawarkan,” katanya.
Sementara itu, Aksara Newsroom dan media mainstream lainnya juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Bn terkait berbagai dugaan yang mencuat, mulai dari penguasaan kawasan hutan, mekanisme pengelolaan lahan HKM hingga dugaan aktivitas pembukaan lahan di area resapan air.
Nama J yang disebut sebagai ketua kelompok HKM hingga kini masih dalam upaya konfirmasi oleh media ini.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa Jumli disebut-sebut sudah tidak lagi memiliki peran dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Upaya konfirmasi terhadap J masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi langsung terkait status kelompok HKM tersebut. (hjk/*)





















